Sidang Korupsi Bea Cukai Ungkap Dugaan Suap Rp63 Miliar dari Blueray Cargo

Sidang Korupsi Bea Cukai Ungkap Dugaan Suap Rp63 Miliar dari Blueray Cargo

Bagikan:

JAKARTA – Sidang kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkap dugaan pengaturan jalur impor untuk mempercepat pengeluaran barang milik Blueray Cargo Grup. Dalam perkara tersebut, pemilik Blueray Cargo John Field didakwa memberikan suap dan gratifikasi senilai Rp63,15 miliar kepada sejumlah pejabat Bea Cukai sepanjang 2025 hingga 2026.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Surya Dharma Tanjung menyebut pemberian uang dan fasilitas itu dilakukan bersama Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Dedy Kurniawan serta Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri.

“Suap diberikan dengan tujuan agar Bea Cukai mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo Grup lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian Kepabeanan Ditjen Bea Cukai,” ungkap JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (06/05/2026), sebagaimana diberitakan Antara, Rabu (06/05/2026).

Dalam dakwaan, JPU menjelaskan total suap dalam mata uang dolar Singapura mencapai sekitar Rp61,3 miliar. Selain itu, terdapat gratifikasi berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,85 miliar.

Sejumlah pejabat Ditjen Bea Cukai yang disebut menerima aliran dana dan fasilitas tersebut yakni Rizal, Orlando Hamonangan, Fillar Marindra, Sisprian Subiaksono, dan Enov Puji.

JPU mengungkapkan pemberian suap dilakukan sebanyak tujuh kali. Sementara gratifikasi yang diberikan antara lain fasilitas hiburan senilai Rp1,45 miliar dan jam tangan merek Tag Heuer senilai Rp65 juta kepada Orlando, serta satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta kepada Enov.

Kasus tersebut bermula pada Mei 2025 saat Rizal bertemu dengan John Field yang memperkenalkan diri sebagai pimpinan perusahaan jasa impor barang dan kepabeanan. Pertemuan lanjutan kemudian terjadi pada Agustus 2025 antara Dedy dan Andri dengan Orlando serta Fillar yang saat itu bertugas di Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.

Dalam pertemuan itu, John menyampaikan keluhan terkait meningkatnya barang impor Blueray Cargo yang masuk “jalur merah” serta terkena dwelling time atau waktu tunggu kontainer di pelabuhan.

Atas kondisi tersebut, Orlando meminta John berkoordinasi dengan Fillar. Selanjutnya, Fillar disebut menyusun rule set targeting atau sistem penargetan berbasis aturan menggunakan basis data Ditjen Bea Cukai guna menyesuaikan persentase “jalur merah” terhadap importir berisiko tinggi, termasuk Blueray Cargo.

“Target dibuat dengan menyesuaikan persentase jalur merah terhadap importir yang dinilai berisiko tinggi, salah satunya Blueray Cargo,” ungkap JPU.

Dalam prosesnya, dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang memuat data rahasia Ditjen Bea Cukai kemudian dikirim kepada Dedy. Dokumen tersebut berisi daftar importir yang masuk kategori “jalur merah” maupun “jalur hijau” berdasarkan sistem penargetan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai.

Menurut JPU, data tersebut lalu diolah oleh Dedy sebagai acuan menentukan jalur pelabuhan dengan risiko rendah sehingga pengiriman barang impor Blueray Cargo dapat diarahkan melalui “jalur hijau” agar lebih cepat keluar dari pengawasan kepabeanan.

JPU juga menyebut proses pengeluaran barang milik Blueray Cargo diduga dipermudah oleh Rizal, Sisprian selaku Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, serta Orlando dengan tidak melakukan pemeriksaan dan pengawasan mendetail terhadap barang impor.

“Dengan maksud mengupayakan barang-barang impor milik Blueray Cargo lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian kepabeanan Ditjen Bea Cukai tersebut, ketiga terdakwa pun telah memberikan sejumlah uang kepada pejabat di Ditjen Bea Cukai,” ucap JPU menambahkan.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 605 ayat (1) huruf a atau Pasal 606 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional juncto Pasal VII angka 48-49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Korupsi Nasional