SERANG – Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Multatuli Kabupaten Lebak, OM, dituntut hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan korupsi penyertaan modal yang merugikan negara hingga Rp2,2 miliar. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Rabu (06/05/2026).
JPU Ires Hanifan Kenutama menyatakan OM terbukti melanggar dakwaan subsider Pasal 3 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 20 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata Ires di hadapan majelis hakim yang diketuai Sinta G Pasaribu, sebagaimana diberitakan Kompas, Rabu (06/05/2026).
Selain pidana penjara, OM juga dituntut membayar denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa turut menuntut pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti pidana penjara 2 tahun dan 3 bulan,” ujar Ires.
Dalam perkara yang sama, Ketua Dewan Pengawas PDAM Lebak, ANH, juga dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sementara terdakwa dari pihak swasta, yakni Direktur CV FM berinisial F, dituntut 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. F juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp123 juta yang telah dititipkan kepada JPU untuk disetorkan ke kas negara.
Terdakwa lainnya, Direktur Utama (Dirut) PT BLH berinisial ASW, dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara. ASW juga dituntut membayar uang pengganti Rp559 juta.
“Terdakwa telah menitipkan uang Rp 559 juta sebagai uang pengganti kepada penuntut umum yang diserahkan ke kas negara,” ujar dia.
JPU menyebut terdapat sejumlah hal yang memberatkan dalam tuntutan tersebut, di antaranya perbuatan para terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Khusus ANH, status sebagai mantan terpidana kasus korupsi turut menjadi pertimbangan pemberat hukuman.
Sementara itu, sikap kooperatif para terdakwa selama persidangan menjadi pertimbangan yang meringankan. Selain itu, penitipan uang pengganti oleh F dan ASW juga diperhitungkan dalam tuntutan jaksa.
Sidang kasus dugaan korupsi penyertaan modal PDAM Tirta Multatuli itu akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan atau pledoi dari para terdakwa. []
Redaksi05

