JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) meminta para pemohon uji materi Penjelasan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) memperjelas kerugian konstitusional yang dialami dalam permohonan mereka. Permintaan itu disampaikan dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan perkara Nomor 149/PUU-XXIV/2026 yang digelar Rabu (06/05/2026).
Permohonan tersebut diajukan delapan advokat dan kurator, yakni Elyas Marulitua, Henoch Thomas, Syamsul Jahidin, St Luthfiani, Popy Desiyantie, Fredy Limantara, Uswatun Hasanah, dan Steven Izaac Risakotta.
Sidang panel dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih bersama Hakim Konstitusi Arsul Sani dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur. Dalam persidangan, para pemohon menilai penjelasan Pasal 127 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU memunculkan norma baru yang dinilai bertentangan dengan ketentuan utama dalam undang-undang tersebut.
Salah seorang pemohon, Syamsul Jahidin, menjelaskan ketentuan yang diuji membuka peluang adanya upaya hukum banding ke pengadilan tinggi, padahal dalam Pasal 11 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU disebutkan bahwa upaya hukum terhadap putusan permohonan pailit hanya melalui kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Dalam penjelasan Pasal 127 ayat (1), disebutkan bahwa “pengadilan” meliputi pengadilan negeri, pengadilan tinggi, atau MA. Sementara Pasal 11 ayat (1) menyatakan, “Upaya hukum yang dapat diajukan terhadap putusan atas permohonan pernyataan pailit adalah kasasi ke Mahkamah Agung.”
Pemohon lainnya, St Luthfiani, menilai penjelasan undang-undang tidak boleh menambah norma baru yang berbeda dengan batang tubuh aturan.
“Berdasarkan uraian tersebut di atas frasa penjelasan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dinyatakan bertentangan dengan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) karena tidak memberikan kepastian hukum yang adil,” ujar Luthfiani sebagaimana dilansir MK, Rabu (06/05/2026).
Atas dasar itu, para pemohon meminta MK menyatakan frasa “pengadilan tinggi” dalam Penjelasan Pasal 127 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU bertentangan dengan UUD NRI 1945 serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dalam nasihatnya, Arsul Sani menyoroti masih kurang lengkapnya dokumen permohonan yang diajukan. Ia juga meminta para pemohon memperbaiki susunan kalimat dan memperjelas kedudukan hukum atau legal standing mereka, termasuk menjelaskan kerugian konstitusional yang dialami secara aktual maupun potensial.
Ridwan Mansyur turut menilai uraian kerugian konstitusional dalam permohonan belum dijelaskan secara rinci. Menurut dia, pemohon juga perlu menguraikan hubungan antara Pasal 11 ayat (1) dengan Penjelasan Pasal 127 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU.
Sementara itu, Enny Nurbaningsih meminta para pemohon konsisten dalam menentukan pasal UUD NRI 1945 yang dijadikan batu uji dalam permohonan tersebut.
“Apakah betul hak konstitusional Pemohon dirugikan baik aktual atau pun potensial dan bertentangan dengan konstitusi,” jelas Enny.
Di akhir persidangan, Enny menyampaikan para pemohon masih diberi kesempatan memperbaiki permohonan. Perbaikan dokumen harus diserahkan ke Kepaniteraan MK paling lambat Selasa (19/05/2026) pukul 12.00 WIB, baik secara offline maupun online. MK menegaskan perbaikan hanya dapat dilakukan satu kali dan seluruh alat bukti wajib dibubuhi materai serta di-nazegelen. []
Redaksi05

