PEKANBARU – Gugatan perdata terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam penanganan perkara korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mulai memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Gugatan tersebut diajukan Marjani bersama istrinya, Liza Meli Yanti, dengan nilai tuntutan ganti rugi mencapai Rp11 miliar.
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Kamis (07/05/2026). Dalam gugatan setebal 16 halaman itu, pihak penggugat menuding adanya konstruksi perkara yang dipaksakan serta proses penyidikan yang dinilai tidak profesional dan mengabaikan prinsip due process of law.
Kuasa hukum penggugat, Ahmad Yusuf, menyatakan kliennya keberatan karena merasa dikaitkan dalam aliran dana dugaan korupsi tanpa bukti penerimaan uang yang jelas.
“Kalau memang ada uang kutipan-kutipan mereka mengalir ke klien kami, tunjukkan. Kalau memang ada aliran dana tersebut, buka ke publik. Jangan membangun opini lalu mengorbankan orang yang bahkan dalam bagan aliran dana pun tidak pernah menerima apa-apa,” tegas Ahmad Yusuf di Pekanbaru, sebagaimana dilansir Okegas, Rabu (06/05/2026).
Dalam gugatan tersebut, pihak Marjani turut melampirkan bagan aliran dana yang diklaim bersumber dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Menurut mereka, bagan itu menunjukkan aliran dana hanya berputar di sejumlah pihak tertentu dan tidak pernah mengalir kepada Marjani maupun istrinya.
Pihak penggugat juga menilai penyidik tetap menyeret Marjani ke dalam perkara meskipun disebut tidak ditemukan barang bukti berupa uang, dokumen, ataupun aset yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi saat penggeledahan dilakukan.
“Mneurut kami sebagai advokat yang bersangkutan, ini bukan lagi soal hukum semata. Ini soal nama baik, kehormatan, dan masa depan keluarga seseorang. Kalau penyidikan dilakukan tanpa kehati-hatian, lalu orang dijadikan tersangka hanya berdasarkan cerita sepihak yang tidak pernah diuji secara konfrontatif, maka publik berhak bertanya: apakah hukum masih bekerja untuk mencari kebenaran atau sekadar mencari target?” lanjut Ahmad Yusuf.
Selain menggugat KPK dan sejumlah penyidik, gugatan tersebut turut menyeret Dani M. Nursalam sebagai tergugat. Dalam dokumen gugatan, pihak Marjani juga menyinggung dugaan keterkaitan aliran dana dengan operasional sejumlah dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pihak penggugat menilai penyidik tidak pernah melakukan konfrontasi terhadap pihak-pihak yang memberikan keterangan berbeda, sehingga dianggap menghilangkan hak Marjani untuk membela diri secara adil.
Dalam petitumnya, Marjani dan istrinya meminta ganti rugi materiil sebesar Rp1 miliar dan kerugian immateriil Rp10 miliar. Mereka juga meminta rehabilitasi nama baik melalui permintaan maaf terbuka di media nasional maupun lokal.
Tak hanya itu, gugatan tersebut juga meminta sita jaminan terhadap harta kekayaan para tergugat guna menjamin pelaksanaan putusan apabila gugatan dikabulkan majelis hakim.
Menurut Tim Advokasi Marjani (TAM), klien mereka hanya pernah dikonfrontasi terkait penyerahan uang Biaya Penunjang Operasional (BPO) atau uang operasional gubernur sebesar Rp150 juta kepada ajudan Panglima Daerah Militer (Pangdam) XIX/Tuanku Tambusai.
“Sudah ditegaskan klien kami dalam BAP nya, bahwa uang tersebut berasal dari BPO atau uang operasional Gubernur, dan bukan dari kelompok Arif atau Dani. Jika uang yang diserahkan oleh klien kami ke ajudan Pangdam adalah dari mereka, mengapa KPK tidak pernah mendalami sisa uangnya sebesar 300 juta lagi? Artinya, jumlah 200 juta yang disebutkan klien kami memang sisa uang BPO bulan Oktober dan bukan uang dari kelompok Dani atau Arif. Jadi menurut kami, sidang perdana nanti bukan hanya tentang proyeksi menang atau kalah di pengadilan, tetapi tentang membuka apa yang mereka sebut sebagai lubang gelap konstruksi perkara. Karena menurut TAM, jika hukum dipakai untuk membangun asumsi, maka rakyat kecil akan selalu jadi korban. Hari ini Marjani melawan bukan hanya untuk dirinya sendiri, tapi untuk memastikan aparat penegak hukum tidak bertindak semena-mena di republik ini,” tutup Ahmad Yusuf.
Perkara tersebut diperkirakan menyita perhatian publik di Riau karena berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang menjadi sorotan sepanjang 2025 hingga 2026. []
Redaksi05

