KPK Periksa Pegawai PT Len dalam Kasus Suap Proyek Kereta Api

KPK Periksa Pegawai PT Len dalam Kasus Suap Proyek Kereta Api

Bagikan:

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa dua saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Jumat (08/05/2026). Pemeriksaan dilakukan terhadap pegawai PT Len Railway Systems serta pemilik dua perusahaan swasta yang diduga berkaitan dengan proyek tersebut.

Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Dua saksi yang diperiksa yakni UL selaku pegawai PT Len Railway Systems dan MH yang merupakan pemilik PT Dwifarita Fajarkharisma sekaligus PT Hapsaka Mas.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama UL selaku pegawai PT Len Railway Systems,” ujar Budi, sebagaimana diberitakan Antara, Jumat, (08/05/2026).

Berdasarkan data KPK, UL hadir menjalani pemeriksaan pada pukul 09.48 WIB, sedangkan MH tiba lebih awal sekitar pukul 08.55 WIB. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan praktik suap dalam sejumlah proyek perkeretaapian di berbagai wilayah Indonesia.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub. Saat ini, lembaga tersebut telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.

Dalam pengembangan perkara, KPK menetapkan 10 tersangka pada tahap awal penyidikan dan langsung melakukan penahanan. Hingga 20 Januari 2026, jumlah tersangka bertambah menjadi 21 orang, termasuk dua korporasi yang ikut dijerat dalam kasus tersebut.

Penyidikan KPK mencakup sejumlah proyek strategis, di antaranya pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat (Jabar), serta proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.

KPK menduga terjadi pengaturan pemenang proyek melalui rekayasa proses tender sejak tahap administrasi hingga penetapan pelaksana pekerjaan. Dugaan praktik korupsi itu disebut melibatkan sejumlah pihak dari unsur penyelenggara negara dan swasta.

Proses penyidikan perkara masih terus berlangsung dengan pemeriksaan saksi-saksi tambahan untuk menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam proyek perkeretaapian tersebut. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Korupsi Nasional