BANDUNG – Sidang dugaan korupsi penyaluran kredit mikro di lingkungan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (11/05/2026). Perkara tersebut menyoroti dugaan pelanggaran prosedur penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) yang ditaksir merugikan keuangan negara lebih dari Rp3,3 miliar.
Terdakwa dalam perkara itu, IIS Ismayanti, didakwa melakukan penyimpangan saat bertugas sebagai Mantri BRI Unit Surapati pada periode 2020 hingga 2022. Jaksa penuntut umum menyebut dugaan penyimpangan terjadi dalam penyaluran kredit kepada 121 debitur.
Persidangan dengan nomor perkara 9/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bdg tersebut memasuki agenda pemeriksaan saksi. Dalam dakwaan, jaksa mengungkap kerugian finansial bank berasal dari dugaan fraud kredit yang terjadi di BRI Unit Surapati.
Jaksa menilai proses penyaluran kredit diduga tidak dijalankan sesuai prinsip kehati-hatian perbankan. Sejumlah tahapan penting seperti verifikasi usaha, pengecekan kemampuan bayar debitur, hingga pemeriksaan kelengkapan dokumen disebut tidak dilakukan secara optimal.
Selain itu, jaksa menduga calon debitur diperoleh melalui pihak ketiga atau referral. Data nasabah seperti kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga, buku nikah, dan dokumen usaha kemudian diajukan ke sistem BRI Spot (BRISPOT) untuk proses pengajuan kredit.
Dalam persidangan, jaksa juga membeberkan mekanisme resmi penyaluran KUR Mikro dan Kupedes di lingkungan BRI. Prosedur tersebut seharusnya mencakup survei langsung ke lokasi usaha, analisis 5C, pengecekan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga verifikasi berlapis sebelum pencairan kredit dilakukan.
Jaksa turut menyoroti adanya keterlibatan pihak internal lain yang memiliki kewenangan dalam proses persetujuan kredit di unit kerja tersebut.
Dalam uraian dakwaan, jaksa menegaskan PT Bank Rakyat Indonesia sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) termasuk dalam ruang lingkup pengelolaan keuangan negara. Karena itu, dugaan penyimpangan yang menyebabkan kerugian finansial bank dinilai memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Kasus tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan program pembiayaan usaha mikro yang selama ini menjadi salah satu instrumen pendukung sektor usaha kecil di Indonesia.
Sidang perkara dugaan korupsi kredit mikro BRI diperkirakan masih akan berlangsung dalam sejumlah agenda lanjutan. Jaksa penuntut umum disebut akan menghadirkan saksi tambahan untuk memperkuat pembuktian di persidangan, sebagaimana diwartakan Jabar Hukum Bisnis, Senin (11/05/2026). []
Redaksi05

