PEKANBARU – Kepolisian Daerah (Polda) Riau memburu aktor utama pembalakan liar di kawasan hutan konservasi Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, setelah menangkap seorang sopir truk pengangkut kayu ilegal berinisial AS. Dari penindakan itu, polisi menyita sekitar 10 meter kubik kayu jenis Meranti Merah tanpa dokumen resmi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau Ade Kuncoro Ridwan mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas illegal logging di kawasan konservasi tersebut.
“Pelaku AS mengangkut kayu olahan hasil pembalakan liar di hutan konservasi Giam Siak Kecil. Barang bukti kayu sebanyak 10 kubik tanpa dokumen resmi,” kata Ade Kuncoro Ridwan, sebagaimana dilansir Kompas, Senin (11/05/2026).
Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Subdit IV Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kemudian melakukan penyelidikan dan mencegat truk pengangkut kayu di Jalan Pramuka, Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, pada Rabu (29/04/2026) pagi.
Saat pemeriksaan, AS tidak mampu menunjukkan dokumen resmi pengangkutan kayu sehingga langsung diamankan petugas bersama barang bukti truk dan kayu olahan.
Dari hasil pemeriksaan, AS mengaku hanya bertugas sebagai sopir pengangkut kayu dan menerima bayaran Rp300 ribu setiap perjalanan. Polisi juga menemukan fakta bahwa aktivitas pengangkutan kayu tersebut telah dilakukan sebanyak empat kali.
“Pelaku AS mengaku hanya mengantarkan kayu hingga wilayah Desa Kubang, Kabupaten Kampar, sebelum kendaraan diambil alih oleh B,” ujar Ade.
Polda Riau kini masih mendalami jaringan pembalakan liar yang diduga terorganisasi di kawasan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil. Polisi menegaskan proses hukum tidak berhenti pada sopir truk semata.
“Ini tidak berhenti pada sopir saja. Kami akan kembangkan untuk mengungkap aktor utama di balik perusakan hutan ini,” katanya.
AS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Markas Polda (Mapolda) Riau. Ia dijerat Undang-Undang (UU) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp2,5 miliar.
Polda Riau menyatakan komitmennya untuk menindak tegas pelaku perusakan hutan melalui program Green Policing guna menjaga kelestarian lingkungan dan kawasan konservasi di Riau. []
Redaksi05

