HALMAHERA SELATAN – Pengadilan Negeri (PN) Labuha menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan S alias LA terkait penetapan tersangka dan penahanan dalam perkara dugaan penipuan atau penggelapan. Putusan tersebut sekaligus menyatakan proses penyidikan yang dilakukan Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Selatan (Halsel) sah secara hukum.
Putusan itu dibacakan dalam sidang praperadilan perkara Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Lbh pada Senin (11/05/2026). Hakim tunggal PN Labuha menilai prosedur penetapan tersangka hingga penahanan telah sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Permohonan praperadilan sebelumnya diajukan S alias LA melalui kuasa hukumnya, Safri Nyong dan Fardi Tolangara dari kantor hukum “Safri Nyong & Associates” berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 029/SKK/SN.A/IV/2026.
Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Halsel, Hermansyah, mengatakan putusan hakim menjadi penguat bahwa penyidik telah menjalankan tugas sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku.
“Kami menghormati keputusan hakim. Putusan ini membuktikan bahwa seluruh rangkaian upaya paksa, mulai dari penetapan tersangka hingga penahanan yang dilakukan oleh penyidik Bripda M. Rizki Sabar, telah memenuhi prosedur formil dan didasari oleh minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” ujar Hermansyah, sebagaimana diberitakan media lokal pada Senin, (11/05/2026).
Dalam gugatan tersebut, pemohon mempersoalkan keabsahan upaya paksa yang dilakukan penyidik, termasuk penetapan tersangka dan penahanan. Namun, majelis hakim menilai seluruh tahapan penyidikan telah memenuhi unsur legalitas sehingga permohonan praperadilan tidak dapat dikabulkan.
Dengan putusan tersebut, Polres Halsel memastikan penanganan perkara pokok tetap berlanjut. Penyidik kini fokus menyelesaikan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Halsel.
“Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan agar memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tambahnya.
Polres Halsel juga mengimbau masyarakat agar tetap mempercayakan proses penegakan hukum kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) serta bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Halsel agar tetap kondusif. []
Redaksi05

