PENAJAM PASER UTARA – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap berbagai aktivitas ilegal di kawasan IKN, termasuk di area Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto. Langkah tersebut dilakukan melalui Satuan Tugas (Satgas) gabungan lintas kementerian dan lembaga yang dibentuk sejak 2023 untuk menjaga kawasan konservasi dari aktivitas pertambangan tanpa izin.
Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan (UKHK) Otorita IKN sekaligus Ketua Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal Wilayah IKN Agung Dodit Muliawan mengatakan, Satgas dibentuk guna memastikan pengawasan hingga proses penegakan hukum berjalan secara terpadu di wilayah IKN.
“Sejak 2023 kami membentuk Satgas gabungan dari berbagai kementerian dan lembaga untuk memastikan pengawasan dan penegakan hukum berjalan di kawasan IKN, termasuk area Tahura Bukit Soeharto,” ujar Agung, sebagaimana dilansir Tvri News, Senin (11/05/2026).
Menurutnya, Satgas melibatkan berbagai unsur mulai dari kementerian teknis, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, hingga kalangan akademisi. Keterlibatan lintas sektor itu dilakukan untuk memperkuat pengawasan di kawasan hutan yang masuk dalam wilayah IKN.
Sejumlah penindakan telah dilakukan oleh Satgas, mulai dari penertiban tambang ilegal, pengungkapan pengangkutan batu bara tanpa izin, hingga penanganan aktivitas pertambangan ilegal yang diproses secara hukum oleh aparat berwenang.
Agung menegaskan kawasan Tahura Bukit Soeharto merupakan area konservasi yang tidak boleh dimanfaatkan untuk kegiatan pertambangan dalam bentuk apa pun.
“Wilayah ini harus tetap terjaga sebagai kawasan konservasi. Tidak ada toleransi terhadap aktivitas pertambangan ilegal di dalamnya,” tegasnya.
Selain melakukan penegakan hukum, Otorita IKN juga menjalankan pendekatan persuasif kepada masyarakat melalui sosialisasi dan membuka ruang komunikasi bagi warga yang terdampak aktivitas sebelum penetapan kawasan IKN.
Ke depan, Otorita IKN berencana meningkatkan patroli rutin, mempercepat proses hukum terhadap pelanggaran, serta memperluas keterlibatan masyarakat dalam pengawasan kawasan strategis nasional tersebut. Masyarakat juga diminta melaporkan dugaan aktivitas ilegal melalui kanal pengaduan resmi Otorita IKN. []
Redaksi05

