Sidang Mediasi Gugatan FSPMI Masuki Babak Penentuan

Sidang Mediasi Gugatan FSPMI Masuki Babak Penentuan

Bagikan:

JAKARTA TIMUR – Proses mediasi gugatan terhadap Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) kembali berlanjut dalam sidang ketujuh di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (12/05/2026). Agenda mediasi tersebut menjadi penentu apakah sengketa antara penggugat Abdul Bais dan Slamet Riyadi dengan pihak FSPMI dapat diselesaikan secara damai atau berlanjut ke tahap pembuktian di persidangan.

Perkara nomor 155 itu menarik perhatian kalangan pekerja dan aktivis serikat buruh karena menyangkut konflik internal organisasi buruh yang selama ini menjadi salah satu federasi pekerja terbesar di Indonesia.

Dalam proses hukum perdata, mediasi merupakan tahapan wajib sebelum perkara memasuki agenda pemeriksaan pokok perkara. Tahapan tersebut memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk mencari titik temu tanpa melalui proses persidangan yang panjang.

Sebelumnya, mediator dalam sidang keenam menekankan pentingnya kehadiran prinsipal dari masing-masing pihak sesuai ketentuan hukum acara perdata.

Kuasa hukum FSPMI, Sarino, mengatakan mediasi pertama telah dihadiri kedua belah pihak, meski prinsipal dari pihak tergugat belum dapat hadir secara langsung.

“Sidang mediasi pertama telah dihadiri oleh kedua belah pihak. Dari pihak penggugat dihadiri Abdul Bais beserta Slamet Riyadi dan tim kuasa hukumnya. Sedangkan dari pihak tergugat hanya dihadiri tim kuasa hukum,” ungkap Sarino, sebagaimana dilansir Kponline, Selasa (12/05/2026).

Ia menjelaskan, sesuai ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (Perma), kehadiran prinsipal menjadi syarat penting dalam proses mediasi.

“Untuk principal-nya kita tidak bisa menghadirkan Presiden FSPMI dikarenakan banyak kesibukan menjelang May Day,” lanjutnya.

Karena prinsipal dari pihak tergugat belum hadir, majelis hakim memutuskan agenda mediasi dilanjutkan pada sidang berikutnya.

“Majelis hakim memutuskan sidang mediasi selanjutnya tanggal 12 Mei 2026 pagi hari jam 08.00 WIB,” ujarnya.

Dalam perkara tersebut, Abdul Bais dan Slamet Riyadi bertindak sebagai prinsipal dari pihak penggugat. Sementara pihak tergugat diwakili Suparno selaku Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia periode 2026-2031.

Hasil mediasi dalam sidang ketujuh ini akan menentukan kelanjutan proses hukum. Apabila tercapai kesepakatan damai, perkara dapat dihentikan tanpa memasuki tahap pembuktian. Namun jika mediasi gagal, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan bukti dan saksi dari masing-masing pihak di PN Jakarta Timur. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Hukum Nasional