BALIKPAPAN – Kesaksian ahli forensik dalam sidang dugaan pembunuhan penjaga toko di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan mengungkap luka tusuk di bagian perut kanan korban menjadi penyebab utama kematian. Luka tersebut disebut merobek pembuluh nadi utama hingga memicu perdarahan hebat yang tidak dapat diselamatkan.
Keterangan itu disampaikan Dokter Forensik Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Balikpapan Heryadi Bawono Putro saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan terdakwa Mansyur (61), Senin (11/05/2026), sebagaimana dilansir Kaltimkita, Senin (11/05/2026).
“Yang fatal itu adalah luka di bagian perut sisi kanan,” ujar Heryadi di hadapan majelis hakim.
Dalam persidangan, Heryadi menjelaskan tim forensik melakukan pemeriksaan jenazah korban VP (19) pada hari kejadian, Senin (26/01/2026) sekitar pukul 14.00 WITA. Pemeriksaan dilakukan bersama empat petugas berdasarkan surat tugas Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bidokkes) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim).
Dari hasil pemeriksaan luar dan otopsi, ditemukan sejumlah luka terbuka di beberapa bagian tubuh korban. Luka tersebut meliputi bagian kepala belakang, dada, perut, dagu, hingga lengan.
“Jadi jenazah kita lakukan pemeriksaan terdapat luka terbuka di beberapa bagian tubuh,” kata Heryadi.
Menurutnya, luka paling mematikan berada di perut sisi kanan karena tusukan menembus rongga tubuh hingga mengenai aorta abdominal atau pembuluh nadi utama di bagian perut.
“Ujung mata pisaunya mengenai aorta atau pembuluh nadi utama yang ada pada perut,” ungkapnya.
Ia menerangkan pembuluh darah utama tersebut merupakan jalur distribusi darah dari jantung menuju tubuh bagian bawah. Ketika pembuluh itu robek, korban akan kehilangan darah dalam waktu cepat.
“Kalau kena aorta sudah tidak mungkin diselamatkan. Korban pasti meninggal di tempat,” tegas Heryadi.
Selain menjelaskan penyebab kematian, ahli forensik juga menyebut pola luka pada tubuh korban mengindikasikan penikaman dilakukan berulang kali. Kesimpulan itu diperoleh dari temuan empat luka berbeda di area perut korban.
“Kalau di perut ada empat luka, itu pasti mekanismenya berulang tusukannya,” terang Heryadi.
Jaksa penuntut umum turut mendalami kemungkinan ukuran senjata tajam yang digunakan pelaku. Berdasarkan analisis kedalaman luka, ahli memperkirakan panjang minimal senjata sekitar enam sentimeter.
“Kalau untuk panjang senjata itu minimal panjang senjatanya 6 cm,” ujar Heryadi.
Meski demikian, tim forensik mengaku tidak dapat memastikan jenis senjata tajam yang digunakan dalam penikaman tersebut.
“Kita sulit menentukan senjata tajam jenis apa,” katanya.
Majelis hakim juga mendalami kemungkinan mengetahui urutan luka pertama dan terakhir pada tubuh korban. Namun menurut Heryadi, fatalitas korban lebih dipengaruhi organ tubuh yang terkena.
“Fatalitas itu tergantung organ mana yang terkena,” katanya.
Dalam sidang tersebut, terdakwa Mansyur menyatakan memahami seluruh keterangan ahli yang disampaikan di ruang persidangan.
“Paham,” singkat Mansyur sambil menganggukkan kepala.
Kasus dugaan pembunuhan itu terjadi di sebuah toko kelontong di Jalan MT Haryono, Kelurahan Gunung Samarinda Baru, Balikpapan Utara, pada Senin (26/01/2026). Korban ditemukan tewas dengan sejumlah luka tusuk saat bekerja menjaga toko.
Penyidik kemudian menangkap Mansyur kurang dari empat jam setelah kejadian. Polisi menduga perkara tersebut dipicu persoalan transaksi rokok yang berujung sakit hati. Aparat juga menemukan indikasi pembunuhan berencana karena pelaku diduga membawa pisau yang disembunyikan di dalam payung sebelum mendatangi lokasi kejadian. []
Redaksi05

