MK Putus 22 Gugatan UU Hari Ini, KUHP dan APBN Jadi Sorotan

MK Putus 22 Gugatan UU Hari Ini, KUHP dan APBN Jadi Sorotan

Bagikan:

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan pembacaan putusan dan ketetapan terhadap 22 perkara pengujian materiil undang-undang pada Selasa (12/05/2026). Sejumlah perkara yang diputus mencakup uji materi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN), UU Pemilu, hingga UU tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026.

Berdasarkan agenda persidangan MK, sidang pengucapan putusan dimulai pukul 14.00 WIB dan berlangsung hingga selesai. Sidang tersebut menjadi perhatian karena memuat sejumlah gugatan terhadap regulasi strategis, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP baru.

Salah satu perkara yang menarik perhatian yakni permohonan nomor 96/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian materiil UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang diajukan Ngarijan Salim. Pemohon mempersoalkan sejumlah frasa dalam pasal tindak pidana korupsi yang dinilai berpotensi menjadi “pasal sapu jagat” bagi aparat penegak hukum.

Selain itu, MK juga menjadwalkan putusan perkara nomor 127/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian materiil UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 yang diajukan Edy Rudyanto. Permohonan tersebut menyoroti pengaturan dana alokasi khusus (DAK).

Tidak hanya agenda pembacaan putusan, MK pada hari yang sama juga menggelar sidang perbaikan permohonan untuk tiga perkara, yakni pengujian materiil UU tentang Perjanjian Internasional, UU APBN Tahun Anggaran 2026, dan UU Perlindungan Konsumen.

MK turut mengagendakan sidang mendengarkan keterangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden terhadap tiga perkara pengujian materiil UU Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan.

Dari total 22 perkara yang diputus, beberapa di antaranya mencakup pengujian materiil UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Cipta Kerja, UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, UU Ibu Kota Negara (IKN), UU Perkawinan, hingga UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Agenda sidang konstitusi tersebut menjadi bagian dari mekanisme pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk memastikan norma hukum yang berlaku tetap sejalan dengan prinsip konstitusi. Informasi jadwal sidang tersebut sebagaimana diwartakan Antara, Selasa, (12/05/2026). []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Hukum Nasional