JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dengan memeriksa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Kota Madiun, Suwarno, sebagai saksi pada Selasa (12/05/2026). Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menelusuri dugaan aliran dana dan proses perizinan usaha yang berkaitan dengan perkara korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Suwarno diperiksa bersama dua saksi lain dari pihak swasta, yakni Yuni Setyawati dan Nanang Zuniardi. Ketiganya dimintai keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
“SW, pensiunan PNS, mantan Kepala Dinas PUPR,” jelas Budi Prasetyo kepada wartawan, sebagaimana dilansir Detiknews, Selasa (12/05/2026).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi.
Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan setelah sebelumnya KPK memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun, Bagus Panuntun. Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami dugaan permintaan dana corporate social responsibility (CSR) kepada pihak swasta yang diduga dilakukan Maidi.
“Dalam pemeriksaan hari ini, saksi didalami pengetahuannya berkaitan dengan proses-proses perencanaan dan permintaan dana CSR yang dilakukan oleh tersangka Wali Kota Madiun kepada pihak-pihak swasta,” kata Budi Prasetyo.
KPK menduga Maidi meminta sejumlah fee dari proses perizinan usaha di Kota Madiun. Dalam pengusutan kasus tersebut, penyidik telah menyita uang tunai sebesar Rp550 juta yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan dan gratifikasi.
Selain Maidi, KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah dan pihak swasta Rochim Rudiyanto sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Penyidik masih terus mengembangkan kasus guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan praktik korupsi tersebut. []
Redaksi05

