Rumah Heri Black Digeledah, KPK Ungkap Dugaan Pengondisian Perkara

Rumah Heri Black Digeledah, KPK Ungkap Dugaan Pengondisian Perkara

Bagikan:

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan upaya menghambat proses penyidikan kasus korupsi importasi barang di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai setelah menggeledah rumah pengusaha kepabeanan Heri Setiyono alias Heri Black di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng).

Penggeledahan dilakukan penyidik KPK pada Senin (11/05/2026) di kediaman pihak berinisial HS yang diduga memiliki keterkaitan dengan PT Blueray, perusahaan yang terseret dalam perkara dugaan korupsi importasi barang.

Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menemukan sejumlah catatan dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan tersebut.

“Pada Senin (11/05/2026), Penyidik menggeledah rumah salah satu pihak (HS) yang diduga terafiliasi dengan Blueray,” kata Budi, sebagaimana dilansir Kompas, Rabu (13/05/2026).

Menurut Budi, dari barang bukti yang diamankan, penyidik memperoleh informasi mengenai dugaan upaya pengondisian dari pihak luar terhadap proses penanganan perkara di KPK.

“Bahwa ada informasi yang didapat berupa upaya pengkondisian-pengkondisian dari pihak eksternal dalam proses penanganan perkara terkait bea dan cukai di KPK,” ujarnya.

KPK kini mempertimbangkan kemungkinan adanya unsur perintangan penyidikan dalam perkara tersebut, baik secara langsung maupun tidak langsung.

“Oleh karena itu, Penyidik tentu akan mempertimbangkan apakah perbuatan-perbuatan tersebut masuk dalam unsur perintangan penyidikan atau tidak,” ucap dia.

Kasus dugaan korupsi importasi barang itu sebelumnya telah menjerat tujuh tersangka. Mereka terdiri atas sejumlah pejabat Ditjen Bea dan Cukai serta pihak swasta dari PT Blueray.

Tersangka dari unsur Ditjen Bea dan Cukai yakni Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai periode 2024-2026, Sisprian Subiaksono sebagai Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Intelijen Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea dan Cukai, Orlando Hamonangan sebagai Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Ditjen Bea dan Cukai, serta Budiman Bayu Prasojo selaku Kasi Intelijen Cukai P2 Ditjen Bea dan Cukai.

Sementara dari pihak PT Blueray, KPK menetapkan pemilik perusahaan John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri, dan Manager Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan sebagai tersangka.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut PT Blueray diduga menginginkan barang impor berupa produk kw atau palsu dapat lolos tanpa pemeriksaan saat masuk ke Indonesia.

“PT BR ini ingin supaya barang-barang yang di bawah naungannya, yang masuk dari luar negeri itu tidak dilakukan pengecekan. Jadi bisa dengan mudah, dengan lancar melewati pemeriksaan di pihak Bea Cukai,” kata Asep dalam konferensi pers.

Asep menjelaskan dugaan pemufakatan jahat antara pihak perusahaan dan sejumlah pejabat Ditjen Bea dan Cukai mulai terjadi pada Oktober 2025.

“Terjadi pemufakatan jahat antara ORL, SIS, dan para pihak lainnya dengan JF, AND, dan DK untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia,” jelas Asep.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat sejumlah pasal tindak pidana korupsi, termasuk dugaan penerimaan suap dan pelanggaran terkait pelayanan impor barang di kawasan kepabeanan. Penyidik KPK masih terus mendalami aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Korupsi Nasional