BENGKULU – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menjatuhkan putusan bebas murni terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembebasan lahan proyek Jalan Tol Bengkulu–Taba Penanjung, Rabu (13/05/2026). Dalam putusannya, hakim menyatakan seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, meski sebelumnya para terdakwa dituntut hukuman penjara hingga tujuh tahun.
Empat terdakwa yang divonis bebas yakni mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkulu Tengah, Hazairin Masri, advokat pendamping warga Hartanto, Kepala Bidang (Kabid) Pengukuran BPN Bengkulu Tengah Hadia Seftiana, serta pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Soeharto.
Ketua Majelis Hakim PN Bengkulu, Agus Hamzah, menegaskan majelis tidak menemukan unsur tindak pidana korupsi dalam proses pembebasan lahan proyek strategis nasional tersebut.
“Majelis berpendapat dakwaan JPU tidak terbukti. Para terdakwa dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan,” tegas Agus Hamzah dalam sidang, sebagaimana dilansir Satujuang, Rabu (13/05/2026).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut proses pengadaan lahan telah berjalan sesuai prosedur dan mengacu pada kebijakan percepatan pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN). Hakim juga menilai tidak terdapat unsur perbuatan melawan hukum dalam setiap tahapan teknis pembebasan lahan yang dilakukan para terdakwa.
Putusan tersebut berbeda jauh dari tuntutan yang sebelumnya diajukan JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Hazairin Masri dan Hartanto sebelumnya dituntut tujuh tahun penjara serta denda Rp100 juta. Hazairin juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,35 miliar.
Sementara itu, Hartanto sebelumnya dibebani tuntutan uang pengganti sebesar Rp4,66 miliar terkait dugaan kerugian negara dalam proyek tol tersebut. Adapun Hadia Seftiana dan Toto Soeharto dituntut lima tahun penjara disertai denda Rp100 juta.
Majelis hakim dalam amar putusan akhirnya menyatakan tidak terdapat cukup bukti yang menunjukkan adanya praktik korupsi dalam proses ganti rugi lahan proyek jalan tol Bengkulu–Taba Penanjung.
Vonis bebas murni terhadap keempat terdakwa langsung menjadi perhatian publik karena perkara tersebut sejak awal disebut menimbulkan potensi kerugian negara hingga miliaran rupiah. Hingga sidang berakhir, belum ada keterangan resmi dari pihak kejaksaan terkait langkah hukum lanjutan atas putusan tersebut. []
Redaksi05

