Polres Bogor Bongkar 113 Kasus Narkoba, Barang Bukti Capai Rp3 Miliar

Polres Bogor Bongkar 113 Kasus Narkoba, Barang Bukti Capai Rp3 Miliar

Bagikan:

BOGOR – Kepolisian Resor (Polres) Bogor mengungkap 113 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras terlarang selama Januari hingga Mei 2026. Dari operasi tersebut, polisi mengamankan 155 tersangka dengan total nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp3 miliar.

Kapolres Bogor Wikha Ardilestanto mengatakan barang bukti yang disita terdiri atas 1,5 kilogram sabu, 2,9 kilogram ganja, 1,8 kilogram obat sintetis, 50.228 butir obat keras terlarang, serta 9.468 botol minuman keras ilegal.

“Dari keseluruhan barang bukti yang disita, apabila dirupiahkan keseluruhannya mencapai tiga miliar rupiah. Kita seluruhnya dapat menyelamatkan kurang lebih 50.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” kata Wikha saat rilis kasus di Markas Polres Bogor, Cibinong, sebagaimana diberitakan Kompas, Rabu (13/05/2026).

Menurut Wikha, capaian tersebut menempatkan Polres Bogor sebagai salah satu jajaran kepolisian dengan pengungkapan kasus narkoba terbanyak di lingkungan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat.

Dari total kasus yang diungkap, sebanyak 45 perkara dengan 55 tersangka merupakan hasil penindakan Satuan Tugas (Satgas) obat keras terlarang yang dibentuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor pada April 2026 atas inisiatif Bupati Bogor Rudy Susmanto.

Dalam waktu satu bulan, Satgas tersebut berhasil menyita 42.801 butir obat keras ilegal. Polisi menyebut peredaran obat keras menjadi perhatian serius karena kerap berkaitan dengan tindak kriminal jalanan seperti tawuran dan pembegalan.

“Satu bulan lalu, Bapak Bupati menginisiasi pembentukan Satgas untuk menindak penyalahgunaan OKT (obat keras) ini,” ujar Wikha.

Ia menjelaskan, para pelaku menggunakan berbagai modus untuk mengedarkan obat keras, mulai dari berkedok usaha legal seperti toko kelontong, toko kosmetik, hingga toko pulsa. Selain itu, transaksi juga dilakukan menggunakan sistem cash on delivery (COD) dengan pertemuan langsung di jalan.

Polisi menjerat tersangka kasus narkotika dengan Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 dengan ancaman hukuman penjara lima hingga 20 tahun dan denda Rp1 miliar sampai Rp3 miliar.

Sementara tersangka kasus obat keras terlarang dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dengan ancaman pidana lima hingga 12 tahun penjara serta denda maksimal Rp5 miliar.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga menangkap seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) berinisial AW yang bertugas di salah satu kantor kecamatan di Kabupaten Bogor. Berdasarkan hasil pemeriksaan, AW mengaku mengonsumsi sabu sejak 2024.

Setelah menjalani assessment bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bogor, AW dinyatakan sebagai korban penyalahgunaan narkoba dan kini menjalani rehabilitasi di BNNK Bogor.

Wikha menyebut Bupati Bogor langsung meminta penanganan tegas terhadap kasus tersebut sebagai peringatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya. Ke depan, Polres Bogor bersama Pemkab Bogor berencana melakukan pemeriksaan narkoba terhadap seluruh ASN di lingkungan pemerintah daerah.

“Kami berkomitmen bahwa Kabupaten Bogor merupakan kabupaten yang bersih dari narkoba,” pungkas Wikha. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kriminal