JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penyimpangan penggunaan fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) setelah memeriksa dua pemilik perusahaan swasta terkait kasus dugaan korupsi yang berpotensi merugikan negara hingga lebih dari Rp11 triliun.
Pemeriksaan dilakukan pada Rabu (13/05/2026) terhadap RK selaku pemilik PT Apollo Aneka Persada dan PT Trasindo Jaya Perkasa, serta PH selaku pemilik PT Intan Baruprana Finance yang kini berubah nama menjadi PT Intan Baru Prana.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan kedua saksi hadir memenuhi panggilan penyidik dan dimintai keterangan terkait persoalan kredit bermasalah atau kredit macet pada LPEI.
“Kedua saksi secara kooperatif hadir. Dalam pemeriksaannya, saksi dimintai keterangan mengenai kredit macet kepada LPEI,” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, Kamis (14/05/2026), sebagaimana dilansir Antara, Kamis (14/05/2026).
Menurut Budi, penyidik menduga sejumlah debitur tidak menggunakan dana kredit sesuai proposal awal yang diajukan kepada LPEI. Dugaan penyimpangan itu kini menjadi fokus pendalaman penyidik KPK.
“Oleh sebab itu, kata dia, KPK menduga ada penyelewengan dari kucuran kredit yang diberikan tersebut sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.”
Dalam perkara tersebut, KPK sebelumnya telah menetapkan lima tersangka pada 3 Maret 2025. Dua tersangka berasal dari internal LPEI, yakni Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan.
Sementara tiga tersangka lainnya berasal dari pihak debitur PT Petro Energy (PE), yaitu Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin, Direktur Utama (Dirut) PT PE Newin Nugroho, serta Direktur Keuangan (Dirkeu) PT PE Susi Mira Dewi Sugiarta.
KPK juga menetapkan Hendarto sebagai tersangka pada 28 Agustus 2025 dalam pengembangan kasus terkait klaster debitur PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera yang tergabung dalam grup PT Bara Jaya Utama.
Dalam pengusutan perkara ini, KPK mengungkap terdapat 15 debitur penerima fasilitas kredit dari LPEI yang diduga terlibat dalam penyimpangan penggunaan dana pembiayaan. Nilai potensi kerugian negara akibat kasus tersebut diperkirakan melebihi Rp11 triliun.
KPK menyatakan penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri aliran dana kredit dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan korupsi fasilitas pembiayaan ekspor tersebut. []
Redaksi05

