JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng). Tersangka berinisial MJE diduga terlibat dalam penggunaan dokumen verifikasi tidak sah untuk mendukung aktivitas ekspor batu bara ilegal selama periode 2016–2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan MJE merupakan pemilik PT Cordelia Bara Utama (CBU). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan ribuan dokumen dan barang bukti elektronik dalam proses penyidikan.
“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh 1.626 dokumen, 129 barang bukti elektronik dan serangkaian tindakan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap 80 orang saksi,” ucapnya, sebagaimana dilansir Antara, Kamis (14/05/2026).
Menurut Anang, MJE sebelumnya sempat mangkir dari panggilan penyidik tanpa memberikan alasan yang sah. Penyidik kemudian melanjutkan proses hukum setelah menemukan dugaan keterlibatan tersangka dalam aktivitas ekspor batu bara ilegal.
Dalam perkara ini, MJE diduga bekerja sama dengan tersangka ST selaku pemilik manfaat (beneficial ownership) PT AKT. Keduanya disebut menggunakan laporan hasil verifikasi yang tidak sesuai fakta guna memperoleh surat persetujuan berlayar untuk pengiriman batu bara.
“Oleh karena itu, tersangka ST melalui PT AKT dan afiliasinya dapat melakukan ekspor batu bara ilegal yang diperoleh dari pertambangan PT AKT,” kata Anang.
Padahal, izin pertambangan PT AKT telah dicabut melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 3714 K/30/MEM/2017 tentang Pengakhiran Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PT AKT di Kabupaten Murung Raya tertanggal 19 Oktober 2017.
Atas dugaan perbuatannya, MJE dijerat dengan sejumlah pasal tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kejagung juga memutuskan menahan MJE untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka MJE dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” katanya.
Hingga kini, penyidik masih terus mendalami aliran kegiatan ekspor batu bara ilegal dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut. []
Redaksi05

