Libur Kenaikan Yesus Kristus, Semua Kendaraan Bebas Melintas di Jakarta

Libur Kenaikan Yesus Kristus, Semua Kendaraan Bebas Melintas di Jakarta

Bagikan:

JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menghentikan sementara penerapan sistem pembatasan kendaraan ganjil genap di seluruh ruas jalan ibu kota selama libur Hari Kenaikan Yesus Kristus dan cuti bersama pada 14-15 Mei 2026. Kebijakan ini membuat seluruh kendaraan dengan pelat nomor ganjil maupun genap dapat melintas tanpa pembatasan.

Penghapusan sementara aturan tersebut dilakukan untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama periode libur panjang. Kebijakan itu diumumkan secara resmi oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKJ melalui media sosial resmi instansi.

Dishub DKJ menjelaskan peniadaan ganjil genap berlaku penuh selama dua hari, yakni Kamis (14/05/2026) dan Jumat (15/05/2026), sebagaimana dilansir VIVA, Jumat (15/05/2026).

Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. Selain itu, aturan tersebut juga merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKJ Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat 3 yang menyebut sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari libur nasional dan akhir pekan.

Dengan penghentian sementara itu, kendaraan bebas melintas di 25 ruas jalan utama yang biasanya masuk kawasan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat.

Beberapa ruas jalan yang terdampak kebijakan tersebut antara lain Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gatot Subroto, Jalan HR Rasuna Said, Jalan Fatmawati, Jalan MT Haryono, Jalan DI Panjaitan, Jalan Jenderal A Yani, hingga Jalan Gunung Sahari.

Selain itu, pembebasan aturan juga berlaku di Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Tomang Raya, Jalan Kyai Caringin, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, serta Jalan Stasiun Senen.

Meski aturan ganjil genap ditiadakan sementara, Dishub DKJ tetap mengingatkan masyarakat agar mematuhi seluruh rambu lalu lintas dan mengutamakan keselamatan berkendara. Imbauan itu disampaikan mengingat potensi peningkatan volume kendaraan selama masa libur panjang.

Pemprov DKJ juga meminta pengguna jalan tetap menjaga ketertiban lalu lintas guna menghindari kepadatan di sejumlah ruas protokol ibu kota. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Hukum Nasional