Proyek RLH Rp2,9 Miliar di Rohil Disorot, Warga Keluhkan Rumah Retak

Proyek RLH Rp2,9 Miliar di Rohil Disorot, Warga Keluhkan Rumah Retak

Bagikan:

ROKAN HILIR – Dugaan pelanggaran aturan hingga indikasi penyimpangan anggaran mencuat dalam proyek pembangunan Rumah Layak Huni (RLH) di Kepenghuluan Teluk Pulau Hulu, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau. Program yang bersumber dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Riau Tahun Anggaran 2023 senilai Rp2,9 miliar itu kini menjadi sorotan setelah warga mengeluhkan kualitas bangunan yang dinilai buruk serta persoalan administrasi lahan yang belum tuntas.

Sebanyak 29 unit rumah dibangun melalui program tersebut dengan nilai anggaran sekitar Rp100 juta per unit. Namun, sejumlah penerima bantuan mengaku harus mengeluarkan biaya tambahan untuk memperbaiki kerusakan rumah, mulai dari retakan pondasi hingga kualitas bangunan yang dianggap tidak sesuai standar.

“Kami terpaksa perbaiki sendiri retakan-retakan itu pakai uang dapur kami yang pas-pasan. Kalau tidak, kami takut rumah ini roboh saat kami tidur. Padahal kami miskin, harusnya ini bantuan utuh, malah kami dikejar biaya lagi,” ungkap salah seorang penerima bantuan.

Selain kualitas bangunan, persoalan legalitas lahan juga dipertanyakan warga. Berdasarkan informasi yang dihimpun, administrasi alas hak tanah disebut belum rampung meski warga telah menyetorkan sejumlah uang melalui koordinasi pemerintah kepenghuluan. Hingga kini, warga mengaku belum menerima bukti sah kepemilikan lahan.

Sorotan lain muncul pada struktur Kelompok Masyarakat (Pokmas) pelaksana proyek. Berdasarkan data yang dihimpun, posisi Sekretaris Pokmas dijabat Sekretaris Desa (Sekdes), sedangkan bendahara diisi Kepala Urusan (Kaur) Pembangunan kepenghuluan setempat.

Kondisi itu dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 51 huruf i, yang melarang perangkat desa merangkap jabatan dalam pengelolaan proyek untuk menghindari konflik kepentingan.

Ketua Ikatan Media Online (IMO) Rohil, Hariandi Bustam, menilai dugaan pelanggaran tersebut perlu ditelusuri aparat penegak hukum. Ia mendesak adanya audit dan penyelidikan menyeluruh terhadap penggunaan anggaran proyek RLH tersebut.

“Bagaimana tak ada korupsi kalau yang pegang administrasi desa sekaligus yang pegang uang proyek? Ini jelas-jelas melanggar hukum dan bukti uang proyek tak dikelola jujur. Makanya bangunannya jelek, uangnya habis entah ke mana,” tegas Hariandi dalam keterangan pers, sebagaimana dilansir Ewin, Jumat (15/05/2026).

Menurut Hariandi, aparat pengawasan internal pemerintah hingga aparat penegak hukum perlu turun tangan untuk memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat penerima bantuan.

“Jangan biarkan proyek rakyat jadi sapi perah pejabat! Telusuri sampai tuntas, kembalikan uang negara yang dikorupsi, dan proses hukum pelakunya. Kami tanya, apakah aparat berani bongkar kasus ini sampai ke akar-akarnya? Atau skandal proyek foya-foya ini kembali diredam dan dikubur diam-diam?” pungkas Hariandi. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kasus