Karyawan Toko Perhiasan Jadi Penadah Emas Hasil Jambret di Tamansari

Karyawan Toko Perhiasan Jadi Penadah Emas Hasil Jambret di Tamansari

Bagikan:

JAKARTA – Kepolisian mengungkap peran seorang karyawan toko perhiasan berinisial M dalam jaringan penjambretan bersenjata tajam yang beraksi di kawasan Tamansari, Jakarta Barat. M diduga menjadi penadah emas hasil kejahatan dengan memanfaatkan pekerjaannya di toko perhiasan untuk membeli kalung emas curian dengan harga jauh di bawah pasaran.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Metro Tamansari Bobby M. Zulfikar mengatakan, emas hasil penjambretan terlebih dahulu diserahkan kepada dua perantara berinisial DN dan A sebelum akhirnya sampai ke tangan M.

“Emas hasil dari penjambretan tersebut kemudian diserahkan kepada perantara pembeli atas nama DN dan A. Perantara pembeli tersebut kemudian menyerahkan ke M yang berprofesi bekerja di Toko Silver,” ungkap Bobby dalam konferensi pers di Mapolsek Metro Tamansari, Jumat (15/05/2026), sebagaimana dilansir Kompas, Jumat (15/05/2026).

Menurut Bobby, emas curian seberat tiga gram yang ditaksir bernilai sekitar Rp9 juta hanya dihargai Rp4,2 juta saat dijual kepada M. Polisi menduga praktik penadahan tersebut telah berlangsung berulang kali.

“Kerugian yang dialami dari korban kurang lebih apabila dikonversi pada harga emas sekarang Rp 9 juta untuk 3 gram kalung emas. Namun, dengan 3 gram tersebut (saat dijual ke M) dihargai Rp 4,2 juta,” papar Bobby.

Hasil pemeriksaan juga menunjukkan DN, A, dan M sudah beberapa kali menerima barang hasil kejahatan dari kelompok penjambret tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan yang kami dapatkan, untuk perantara pembeli kalung emas atas nama DN dan A memang sudah beberapa kali menerima hasil curian. Kemudian pelaku yang berprofesi di Toko Silver atas nama M juga sudah beberapa kali menerima emas dari DN dan A,” ujar Bobby.

Sementara itu, Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Metro Tamansari Egy Irwansyah mengungkapkan, polisi turut menyita sejumlah kalung yang belum sempat dijual para pelaku. Setelah diperiksa, sebagian di antaranya ternyata merupakan emas imitasi.

“Kenapa emas ini masih saja ada (disita) dan belum dilakukan penjualan? Sebenarnya emas-emas ini imitasi. Jadi tidak laku. Mereka itu selalu menyasar target utamanya adalah kalung emas karena lebih mudah,” kata Egy.

Polisi juga menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika oleh para pelaku. Berdasarkan hasil tes urine, seluruh tersangka dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu. Aparat turut mengamankan alat isap atau bong sebagai barang bukti.

“Motif pelaku demi kebutuhan ekonomi dan juga membeli narkoba. Kenapa kami sebut membeli narkoba? Karena didukungnya ke semua pelaku positif menggunakan narkoba pada saat kami melakukan tes urine dan juga ada barang bukti seperti alat penghisap (bong),” ucapnya.

Kasus ini bermula dari aksi penjambretan di Jalan Mangga Besar IV, Tamansari, Jakarta Barat, Minggu (03/05/2026). Empat pelaku menggunakan dua sepeda motor untuk merampas kalung emas korban dengan ancaman senjata tajam jenis celurit.

“Kejadian yang sempat viral ini diawali dari pelaku S sebagai pemberi kode yang berhadapan langsung ataupun bersilangan langsung dengan korban. S kemudian menginfokan kepada pelaku I sebagai pengendara motor,” ungkap Bobby.

Setelah mendapat informasi dari S, pelaku I yang berperan sebagai joki membawa dua rekannya, N dan D, mendekati korban untuk melakukan perampasan.

“I berboncengan langsung dengan pelaku N sebagai penodong celurit, sehingga pelaku D mengambil kalung tersebut dari korban,” jelas Bobby.

Korban kehilangan kalung emas seberat tiga gram senilai sekitar Rp9 juta. Untuk menghilangkan jejak, para pelaku sempat mengubah warna sepeda motor yang digunakan dari ungu menjadi merah menggunakan scotlight.

Polisi lebih dahulu menangkap pelaku I di kawasan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (11/05/2026). Setelah dilakukan pengembangan, lima pelaku lainnya berhasil diringkus di lokasi berbeda. Namun, satu pelaku berinisial S masih buron dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tiga pelaku penjambretan berinisial I, N, dan D dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sementara itu, DN, A, dan M dijerat Pasal 592 tentang penadahan hasil kejahatan dengan ancaman hukuman serupa. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Kriminal Nasional