Polda Metro Jaya Ungkap 171 Kasus Pencurian, 103 Tersangka Ditangkap

Polda Metro Jaya Ungkap 171 Kasus Pencurian, 103 Tersangka Ditangkap

Bagikan:

JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap 171 kasus pencurian selama periode Januari hingga Mei 2026 dengan menetapkan 103 orang sebagai tersangka. Pengungkapan tersebut mencakup kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), termasuk 13 kasus yang sempat viral di media sosial.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Iman Imanuddin mengatakan seluruh pengungkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi dan respons cepat terhadap informasi yang beredar di masyarakat.

“Dari hasil kegiatan, kami berhasil melakukan pengungkapan terhadap 171 laporan polisi yang terlaporkan di Polda Metro Jaya beserta jajaran,” ujar Iman dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (15/05/2026), sebagaimana dilansir Detikcom, Jumat (15/05/2026).

Ia merinci, dari total perkara yang diungkap terdapat 86 kasus curat, 10 kasus curas, dan 75 kasus curanmor. Menurutnya, sebagian kasus berhasil diungkap setelah tim penyidik melakukan pemantauan terhadap informasi yang viral di media sosial.

“Dengan adanya situasi yang terjadi dan viral di media sosial. Kemudian tim yang kami miliki di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah cepat untuk merespons hal tersebut dan berhasil kami ungkap dari 13 kejadian viral tersebut,” jelasnya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa 53 unit sepeda motor, empat mobil, 65 telepon seluler, delapan senjata tajam, lima senjata api, dan 27 butir peluru.

“Hasil upaya paksa berupa penangkapan dalam kegiatan pengungkapan perkara ini, penyidik kami telah menetapkan 103 orang tersangka,” ucapnya.

Para tersangka dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, Pasal 479 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara, Pasal 307 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara, serta Pasal 591 KUHP bagi penadah dengan ancaman empat tahun penjara.

Iman menuturkan proses penyelidikan dilakukan melalui olah tempat kejadian perkara, analisis digital, hingga digital forensic untuk menghubungkan keterangan saksi dengan alat bukti yang ditemukan penyidik.

“Upaya paksa dalam proses penyidikan sudah melalui prosedur sebagaimana hukum formil yang mengatur. Olah tempat kejadian perkara, kemudian analisa digital terhadap digital forensik, keterhubungan keterangan saksi dengan alat bukti dan barang bukti yang dikuasai oleh para pelaku,” ucapnya.

Ia juga mengungkapkan petugas sempat melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap sejumlah pelaku yang melawan saat penangkapan. Polda Metro Jaya mengajak masyarakat aktif melaporkan tindak kriminal di lingkungan masing-masing agar penanganan dapat dilakukan lebih cepat. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Kriminal Nasional