PAMEKASAN – Aktivitas belajar mengajar di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Kesehatan Nusantara, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, terhenti sementara setelah gedung sekolah disegel pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan. Akibatnya, sebanyak 90 siswa terpaksa mengikuti pembelajaran secara daring sejak beberapa hari terakhir.
Penyegelan dilakukan pada Senin (11/05/2026) dengan menggembok pintu utama sekolah dan memasang banner di area gerbang. Hingga Sabtu (16/05/2026), akses menuju ruang kelas masih tertutup sehingga siswa tidak dapat mengikuti pembelajaran tatap muka.
Kepala SMK Kesehatan Nusantara, Ahmad Mahfud, mengatakan pihak sekolah untuk sementara mengalihkan kegiatan belajar ke sistem daring sambil mencari solusi agar siswa dapat kembali belajar secara normal.
“Ini hanya sementara waktu saja selama belum ada tempat yang layak,” ucapnya.
Mahfud menjelaskan, pihak sekolah masih berupaya melakukan mediasi dengan Arofatin Nisa’ yang mengklaim sebagai pemilik lahan sekolah. Menurutnya, lahan seluas sekitar setengah hektare tersebut sebelumnya merupakan hibah dari H Muzakki kepada Yayasan Kunci Ilmu.
Selain melakukan mediasi, sekolah juga tengah mencari lokasi alternatif agar siswa dapat kembali mengikuti pembelajaran tatap muka.
“Dalam waktu dekat kami usahakan bisa belajar tatap muka meski di luar kelas,” kata Mahfud.
Ia menyebutkan, sejak gedung sekolah disegel, siswa tidak lagi bisa mengakses ruang kelas maupun fasilitas pendidikan yang masih berada di dalam bangunan sekolah. Upaya negosiasi agar segel dibuka juga belum membuahkan hasil.
“Keesokan hari disegel kami sudah melobi ibu Arofatin Nisa’ agar pintu dibuka. Tapi sampai hari ini belum dibuka,” ucapnya.
Mahfud juga mengungkapkan adanya polemik terkait kepemilikan sertifikat tanah. Ia menyebut sertifikat yang awalnya atas nama pemilik pertama, H Tohir, disebut berubah menjadi atas nama Arofatin Nisa’ tanpa sepengetahuan yayasan.
“Perubahan nama tanpa sepengetahuan Yayasan Kunci Ilmu. Padahal seharus atas nama yayasan,” tutur Mahfud.
Menurutnya, sekolah tersebut telah berdiri sejak 2011, sedangkan perubahan nama sertifikat disebut terjadi pada 2014. Ia juga menyebut Arofatin Nisa’ pernah menjabat sebagai bendahara sekaligus Ketua Yayasan Kunci Ilmu.
“Sekolah ini sudah dibangun sejak tahun 2011. Tapi sertifikat diubah pada tahun 2014,” kata Mahfud.
Sementara itu, Arofatin Nisa’ menegaskan lahan tersebut merupakan miliknya dan telah dijual kepada pihak lain. Ia mengaku penyegelan dilakukan setelah dua kali melayangkan somasi kepada pihak sekolah.
“Tanah itu sudah terjual karena memang milik saya,” katanya.
“Sebelum disegel sudah dua kali somasi. Pertama diberi waktu satu bulan, somasi kedua tiga hari,” kata Arofatin Nisa’, sebagaimana diberitakan Kompas, Sabtu (16/05/2026).
Hingga kini, polemik kepemilikan lahan sekolah masih berlangsung dan belum menemukan titik temu. Pihak sekolah berharap proses mediasi dapat segera selesai agar kegiatan belajar mengajar kembali berjalan normal tanpa mengganggu pendidikan para siswa. []
Redaksi05

