Polisi Bekuk Pencuri Tabung Oksigen Rp16 Juta di Jakbar dalam 24 Jam

Polisi Bekuk Pencuri Tabung Oksigen Rp16 Juta di Jakbar dalam 24 Jam

Bagikan:

JAKARTA – Kepolisian Sektor (Polsek) Metro Tamansari berhasil menangkap pelaku pencurian tabung oksigen selam senilai Rp16 juta di kawasan Pinangsia, Jakarta Barat (Jakbar), kurang dari 24 jam setelah aksi pencurian terjadi. Pelaku berinisial MAH diduga mencuri tabung oksigen untuk dijual kembali demi memenuhi kebutuhan ekonomi.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Metro Tamansari Bobby M Zulfikar mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menganalisis rekaman kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) di sekitar lokasi kejadian. Pelaku akhirnya diamankan di Jalan Pinangsia, Jakbar.

“Penangkapan dilakukan di Jalan Pinangsia. Barang tersebut ternyata sudah dititipkan di temannya,” kata Bobby, sebagaimana dilansir Antara, Sabtu (16/05/2026).

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga aksi pencurian dilakukan karena motif ekonomi. Tabung oksigen selam yang dicuri diketahui memiliki nilai jual cukup tinggi sehingga menjadi sasaran pelaku.

“Tabung oksigen tersebut hanya motif ekonomi untuk dijual kembali. Harga tabungnya ini memang lumayan mahal seharga Rp16 juta,” ujar Bobby.

Kapolsek menjelaskan, MAH bukan pegawai toko tempat tabung oksigen tersebut disimpan. Namun, pelaku kerap berada di sekitar lokasi sehingga mengetahui kondisi lingkungan dan harga barang yang dicuri.

“Dia bukan karyawan di sana, tapi memang sering berada di sekitar situ, sering mondar-mandir, jadi tahu situasi dan tahu harga tabung oksigen itu mahal,” ungkap Bobby.

Polisi menyebut pencurian dilakukan saat toko masih beroperasi. Dalam aksinya, pelaku bergerak seorang diri dan hanya membawa satu tabung oksigen sebelum menitipkannya kepada rekannya.

“Pelaku beraksi sendiri, tapi kemudian tabung itu dititip ke temannya, belum dijual,” imbuh Bobby.

Saat ini, MAH telah diamankan di Polsek Metro Tamansari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Kriminal Nasional