Sidang Gugatan Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek Digelar Besok

Sidang Gugatan Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek Digelar Besok

Bagikan:

BANDUNG – Pengadilan Negeri (PN) Bandung dijadwalkan mulai menyidangkan gugatan perdata senilai Rp100 miliar terkait kecelakaan Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur, Selasa (19/05/2026). Gugatan tersebut diajukan salah satu penumpang, Rolland E Potu, terhadap PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan dua lembaga lain yang dinilai lalai dalam penanganan pascakecelakaan.

Humas PN Bandung, Adeng Abdul Kohar, mengatakan perkara itu telah terdaftar dengan nomor 251/Pdt.G/2026/PN.Bdg dan akan diperiksa oleh majelis hakim yang dipimpin Gatot Ardian Agustriono.

“Ketua majelis Gatot Ardian Agustriono,” kata Adeng saat dikonfirmasi, Senin (18/05/2026).

Selain Gatot, majelis hakim juga beranggotakan Rusdiyanto Loleh dan Rachmawaty. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB.

Gugatan tersebut bermula dari insiden kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek yang terjadi di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026. Rolland, penumpang gerbong eksekutif 5, menilai penanganan PT KAI setelah kejadian berlangsung tidak maksimal, terutama terkait informasi dan evakuasi penumpang.

“Yang saya soroti adalah after kecelakaan,” kata Rolland, sebagaimana dilansir Tempo, Rabu (06/05/2026).

Ia mengaku situasi di dalam kereta sempat mencekam setelah rangkaian berhenti mendadak dan lampu gerbong padam. Menurutnya, penumpang tidak segera mendapatkan kepastian informasi dari pihak operator.

“Itu kacau, evakuasi baru sekitar 20 menit, banyak yang teriak-teriak,” ujar Rolland.

Setelah dievakuasi ke peron Stasiun Bekasi Timur, para penumpang disebut masih menunggu penjelasan resmi dari PT KAI. Rolland mengaku baru menerima informasi dari layanan KAI 121 sekitar tiga jam setelah kejadian.

“Saya sempat tunggu satu jam di Stasiun Bekasi Timur itu, belum ada informasi apa pun. Biasanya PT KAI itu kan info lewat SMS atau WA. Akhirnya saya memutuskan untuk keluar, cari taksi,” kata Rolland.

Dalam gugatan yang didaftarkan pada 5 Mei 2026 itu, Rolland meminta PN Bandung menyatakan PT KAI, PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero), dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama.

Ia juga menilai prinsip good corporate governance (GCG) belum diterapkan secara optimal dalam penanganan kecelakaan maupun pelayanan terhadap penumpang.

“Ini kacau GCG-nya, kalau mau mengkaji dari Undang-Undang Perkeretaapian dalam Pasal 125 itu jelas. Ketika terjadi kecelakaan, harus menginformasikan diksi itu kecelakaan, bukan masalah lain-lain,” kata Rolland.

Selain tuntutan ganti rugi materiil sebesar Rp754.500, penggugat meminta kompensasi Rp100 miliar untuk seluruh penumpang KA Argo Bromo Anggrek keberangkatan 27 April 2026 pukul 20.30 WIB serta korban dari Kereta Rel Listrik (KRL) yang terdampak insiden tersebut.

Rolland juga meminta pengadilan menjatuhkan uang paksa (dwangsom) Rp10 juta per hari apabila putusan nantinya tidak dijalankan para tergugat setelah berkekuatan hukum tetap.

“Saya ingin supaya ada evaluasi secara menyeluruh, jangan kemudian perusahaan negara ini menggampangkan,” kata Rolland. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Hukum