JAKARTA – Sengketa dualisme kepengurusan Partai Bulan Bintang (PBB) kembali bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) setelah kubu hasil Muktamar VI meminta perluasan kewenangan MK untuk menangani perselisihan kepengurusan partai politik yang dinilai berulang dan tidak tuntas diselesaikan melalui Mahkamah Partai.
Permohonan tersebut disampaikan dalam sidang pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Parpol) dan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang digelar MK pada Senin (18/05/2026).
Kuasa hukum Pemohon, Leon Maulana Mirza Pasha, mengatakan pihaknya telah memperbaiki materi permohonan sesuai arahan majelis hakim pada sidang sebelumnya. Perbaikan itu meliputi penambahan alat bukti berupa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), UU Parpol, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PBB, hingga Surat Keputusan Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI) terkait kepengurusan PBB.
Pemohon juga mengubah kedudukan hukum dari badan hukum partai menjadi perseorangan warga negara Indonesia yang berstatus pengurus partai politik.
Ketua Umum (Ketum) PBB Gugum Ridho Putra menilai konflik dualisme kepengurusan partai politik selama ini tidak pernah memiliki penyelesaian yang efektif, terutama menjelang pelaksanaan pemilu.
“Dalam hal ini Pemohon dalam permohonan ini meminta kepada Mahkamah untuk mengambil posisi judicial activism, kenapa, karena persoalan yang Pemohon ketengahkan di sini tidak bisa diselesaikan oleh Mahkamah Partai dan tidak mungkin diselesaikan oleh Mahkamah Partai dan dalam 20 tahun pemilu kita sudah terbukti bahwa perselisihan internal terkait dengan perselisihan kepengurusan dalam hal ini dualisme kepengurusan tidak mampu diselesaikan oleh Mahkamah Partai, mengapa, karena persoalan ini dimensinya sudah bukan dimensi perselisihan internal melainkan perselisihan yang menyangkut kekuasaan,” kata Gugum, sebagaimana diberitakan Mkri, Senin (18/05/2026).
Menurut Gugum, fungsi MK saat ini tidak hanya sebagai penjaga konstitusi, tetapi juga memiliki peran menjaga demokrasi konstitusional. Karena itu, Pemohon meminta MK dapat menilai keabsahan perselisihan kepengurusan partai politik.
Dalam permohonannya, DPP PBB hasil Muktamar VI menggugat sejumlah frasa dalam UU Parpol, termasuk kata “mengesahkan”, “Pengesahan”, dan frasa “Keputusan Menteri” yang dinilai membuka ruang multitafsir dalam penyelesaian sengketa internal partai.
Pemohon berpendapat kewenangan Menteri Hukum Republik Indonesia (Menkum RI) seharusnya hanya sebatas menerima pendaftaran serta melakukan verifikasi administrasi partai politik, bukan menentukan keabsahan kepengurusan.
Selain itu, Pemohon meminta MK menafsirkan kewenangan “pengesahan” menjadi sebatas “pencatatan” administrasi oleh Menkum RI.
Dalam petitumnya, Pemohon juga meminta MK menyatakan ketentuan Pasal 32 dan Pasal 33 UU Nomor 2 Tahun 2011 tetap konstitusional sepanjang sengketa dualisme kepengurusan partai politik diselesaikan melalui sidang terbuka di MK dengan putusan final dan mengikat.
Sebelumnya, dualisme kepengurusan PBB muncul setelah adanya dua kubu yang sama-sama mengklaim kepengurusan sah. Kubu hasil Muktamar VI menyebut telah memperoleh pengesahan dari Kemenkum RI, sementara pihak lain mengklaim kepengurusan ditetapkan melalui Musyawarah Dewan Partai (MDP) dan juga memiliki surat pengesahan.
Pemohon mengaku telah meminta penjelasan kepada Menkum RI terkait munculnya dua pengesahan kepengurusan tersebut, namun hingga kini belum memperoleh jawaban resmi.
Sidang lanjutan pengujian UU Parpol itu menjadi bagian dari upaya mencari kepastian hukum terhadap mekanisme penyelesaian konflik internal partai politik yang selama ini dinilai kerap memicu polemik berkepanjangan menjelang agenda politik nasional. []
Redaksi05

