PT Musim Mas Jadi Tersangka Kasus Perusakan Lingkungan di Riau

PT Musim Mas Jadi Tersangka Kasus Perusakan Lingkungan di Riau

Bagikan:

PEKANBARU – Kepolisian Daerah (Polda) Riau menetapkan perusahaan sawit PT Musim Mas sebagai tersangka dalam kasus dugaan perusakan lingkungan di kawasan sempadan Sungai Air Hitam, anak Sungai Nilo, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan aktivitas perkebunan kelapa sawit yang berlangsung selama puluhan tahun dan dinilai memberikan keuntungan ekonomi dari kawasan yang seharusnya dilindungi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau Ade Kuncoro mengatakan penyidik menemukan indikasi kuat adanya aktivitas perkebunan di kawasan sempadan sungai yang tidak sesuai ketentuan lingkungan hidup.

“PT MM kita tetapkan sebagai tersangka karena terbukti memperoleh keuntungan dari aktivitas yang merusak lingkungan,” kata Ade saat konferensi pers di Markas Polda (Mapolda) Riau, Senin (18/05/2026), sebagaimana diberitakan Kompas, Senin (18/05/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Subdit IV Tipidter) Ditreskrimsus Polda Riau, area sempadan sungai dan kawasan hutan di Estate IV Divisi F PT Musim Mas, Desa Air Hitam, diduga telah dibuka sejak 1997 hingga 1998 untuk perkebunan sawit.

Tanaman sawit di lokasi tersebut mulai menghasilkan pada 2002 dan disebut terus memberikan keuntungan ekonomi bagi perusahaan selama sekitar 22 tahun. Penyidik menilai aktivitas itu melanggar ketentuan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai.

Selain itu, perusahaan disebut tidak memiliki izin pemanfaatan kawasan sempadan sungai dari Balai Wilayah Sungai Sumatera III.

Penyidik juga mengungkap kerugian ekologis akibat aktivitas tersebut diperkirakan mencapai Rp187,8 miliar berdasarkan hasil perhitungan ahli lingkungan.

“Kawasan sempadan sungai memiliki fungsi ekologis penting sebagai ruang perlindungan badan air, pengendali erosi, serta penyangga keseimbangan lingkungan,” ujar Ade.

Dalam penanganan perkara itu, penyidik menerapkan pendekatan pidana korporasi dengan menyasar perusahaan sebagai pihak yang diduga memperoleh manfaat ekonomi dari aktivitas yang melanggar hukum lingkungan.

Menurut Ade, langkah hukum tersebut menjadi bentuk komitmen Polda Riau dalam penegakan hukum lingkungan hidup, khususnya terhadap korporasi yang dinilai mengabaikan aspek perlindungan ekosistem.

“Penegakan hukum ini bukan semata-mata soal administrasi perizinan, tetapi menyangkut perlindungan ekosistem dan keselamatan lingkungan hidup dalam jangka panjang,” katanya.

Penyidik turut melibatkan sejumlah ahli, mulai dari ahli lingkungan hidup, sumber daya air, hukum pidana lingkungan, hingga hukum korporasi. Sejumlah dokumen perusahaan juga telah disita sebagai barang bukti, di antaranya dokumen AMDAL, peta Hak Guna Usaha (HGU), dokumen pengelolaan lingkungan, dan hasil uji laboratorium.

PT Musim Mas dijerat Pasal 98 ayat (1) juncto Pasal 99 ayat (1) juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait pertanggungjawaban pidana korporasi. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kasus