Terduga Pelaku Pencabulan Siswi SD di Kendari Ditangkap di Bone

Terduga Pelaku Pencabulan Siswi SD di Kendari Ditangkap di Bone

Bagikan:

KENDARI – Aparat Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIV/3 Kendari menangkap terduga pelaku pencabulan terhadap siswi sekolah dasar (SD) berinisial MB di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, setelah sempat melarikan diri saat menjalani pemeriksaan internal. Penangkapan dilakukan tim gabungan pada Selasa (19/05/2026) pagi.

Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandenpom) XIV/3 Kendari, Haryadi Budaya Pela, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan MB diamankan sekitar pukul 07.30 Wita di wilayah Bone.

“Iya sudah. Alhamdulillah tadi pagi pukul 07.30 Wita di Bone sudah kita tangkap dan amankan,” kata Haryadi melalui pesan WhatsApp, sebagaimana diberitakan Kompas, Selasa (19/05/2026).

Haryadi belum memerinci proses penangkapan maupun kondisi terbaru terduga pelaku setelah diamankan. Pihak Denpom XIV/3 Kendari berencana menyampaikan penjelasan lengkap melalui konferensi pers.

“Betul sudah ketangkap tadi pagi, nanti sore mau rilis di denpom,” ujarnya singkat.

Kasus tersebut sebelumnya mencuat setelah MB diduga melakukan pencabulan terhadap siswi kelas VI SD di garasi mobil miliknya di Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Korban diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan terduga pelaku karena istri MB merupakan saudara kandung ayah korban.

Peristiwa itu terungkap setelah korban berteriak dan melaporkan dugaan tindakan pencabulan kepada orang tuanya. Laporan kemudian diteruskan ke Komando Distrik Militer (Kodim) 1417/Haluoleo Kendari dan Denpom Kendari untuk diproses lebih lanjut.

MB sempat menjalani pemeriksaan internal di Kodim 1417/Haluoleo Kendari. Namun, pada Rabu (15/04/2026), ia dilaporkan melarikan diri saat meminta izin makan malam sehingga aparat melakukan pengejaran lintas daerah.

Penangkapan terhadap MB di Sulawesi Selatan menjadi langkah lanjutan dalam proses hukum kasus tersebut. Aparat menyatakan penanganan perkara akan terus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku guna memberikan kepastian hukum bagi korban dan keluarga. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kriminal