JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia (RI) mengungkap rangkaian kasus peredaran narkotika dalam Operasi Saber Bersinar periode April hingga Mei 2026 dengan total barang bukti mencapai ratusan kilogram dan nilai ekonomi sekitar Rp211,4 miliar. Dalam operasi tersebut, petugas juga membongkar jaringan narkoba lintas negara yang beroperasi melalui jalur ekspedisi hingga kurir udara.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Roy Hardi Siahaan mengatakan, total barang bukti yang berhasil disita meliputi sabu-sabu seberat 136,5 kilogram, ganja 147 kilogram, cairan etomidate sebanyak 1.200 mililiter, ketamin 1.029 gram, serta 6.681 butir pil ekstasi.
“Dari semua operasi yang kita lakukan per hari ini, kami bisa menyita narkoba total sebanyak sabu 136,5 kilogram, ganja sebanyak 147 kilogram, etomidate sebanyak 1.200 mililiter,” kata Roy dalam konferensi pers di Gedung BNN RI, Jakarta, Selasa (19/05/2026), sebagaimana diberitakan Antara, Selasa (19/05/2026).
Roy menyebut pengungkapan tersebut diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 353.312 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. BNN RI juga menilai jaringan yang diungkap memiliki pola distribusi yang semakin kompleks dengan memanfaatkan jalur pengiriman barang dan mobilitas antarwilayah.
Salah satu kasus besar yang dibongkar ialah jaringan milik buronan daftar pencarian orang (DPO) BNN RI bernama Fathurrahman. Operasi penangkapan terhadap jaringan itu dimulai sejak April 2026 dan berujung pada penangkapan empat tersangka berinisial IP, RA, RM, dan MA di Jalan Lintas Poros Samarinda–Berau, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim), pada 7 Mei 2026.
Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan sabu-sabu seberat 92.127 gram atau sekitar 92,1 kilogram serta 1.000 cartridge vape berisi etomidate sebanyak 1.000 mililiter.
“Hasil penyelidikan dan penyidikan serta penelusuran terhadap barang bukti sebanyak 92 kilogram itu berindikasi berasal dari F atau Fathurrahman sebagai buronan yang selama ini kami cari dalam kasus tindak pidana pencucian uang,” ucapnya.
Selain jaringan Fathurrahman, BNN RI bersama Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai juga mengungkap peredaran narkoba jaringan Golden Triangle yang memanfaatkan jasa ekspedisi internasional. Pengungkapan dilakukan pada 28 April 2026 setelah petugas menemukan 10 paket sabu seberat 1.875 gram yang dikirim dari Laos menuju Jakarta Barat.
“Paket tersebut dikirim ke Kantor Pos Indonesia yang ada di Jakarta. Selanjutnya, dilakukan pengecekan oleh teman-teman Bea Cukai bersama anggota kami, kemudian ditemukan dan disita ada 10 paket sabu sebesar 1.875 gram,” ungkapnya.
Menurut Roy, paket tersebut ditujukan ke kawasan Kampung Ambon, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Namun, identitas penerima diduga palsu sehingga proses control delivery tidak membuahkan hasil.
“Ketika kami melakukan control delivery terkait dengan nama dan alamat yang ada di Kampung Ambon, kami tidak berhasil menemukan pelakunya karena nama tersebut fiktif sehingga barang bukti tersebut kami taruh ada di sini,” ujarnya.
Pengungkapan lainnya dilakukan pada 29 April 2026 di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Petugas gabungan BNN RI dan Bea Cukai menangkap dua kurir udara berinisial AA dan DN yang membawa sabu-sabu seberat 3.986 gram.
Barang haram tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Lombok dan kawasan pariwisata sekitarnya. Selanjutnya, pada 2 Mei 2026, BNN RI kembali menangkap tiga kurir berinisial MF, AH, dan AM di Jakarta Pusat dengan barang bukti sabu-sabu 7.159 gram yang tengah dikemas ulang di kamar hotel.
BNN RI menyebut jaringan tersebut dikendalikan buronan berinisial KB dan direncanakan memasok narkotika ke wilayah Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Secara keseluruhan, pengungkapan jaringan transnasional itu menghasilkan penyitaan sabu-sabu sekitar 13 kilogram. Di sisi lain, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (BNNK) juga mengamankan 15 tersangka penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan barang bukti sabu-sabu seberat 34,86 gram.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. BNN RI menegaskan akan terus memperkuat pengawasan lintas wilayah dan mempersempit ruang gerak jaringan narkotika internasional di Indonesia. []
Redaksi05

