WN Belanda Penanam Ganja di Denpasar Dituntut 9 Tahun Penjara

WN Belanda Penanam Ganja di Denpasar Dituntut 9 Tahun Penjara

Bagikan:

DENPASAR – Warga negara Belanda, Nirul Rashim Abdoelrazak, menghadapi tuntutan sembilan tahun penjara setelah didakwa menanam dan memelihara ganja di sebuah rumah kontrakan di Kota Denpasar, Bali. Jaksa Penuntut Umum menilai terdakwa terbukti tanpa hak menguasai serta membudidayakan narkotika golongan I jenis ganja dengan menggunakan perangkat hidroponik di lokasi tinggalnya.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Puspawan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (19/05/2026). Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar.

“Menuntut terdakwa Nirul Rashim Abdoelrazak dengan pidana penjara selama sembilan tahun,” kata jaksa dalam persidangan sebagaimana diberitakan Kompas, Selasa, (19/05/2026).

JPU menyebut, apabila denda tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda maupun pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.

“Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 80 hari,” ujar jaksa.

Dalam dakwaan, Nirul dijerat Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena dinilai menanam, memelihara, dan menguasai narkotika golongan I jenis ganja secara ilegal.

Kasus itu bermula dari penggerebekan polisi di rumah kontrakan terdakwa di Jalan Bina Kusuma IV, Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, pada 1 Oktober 2025. Dari hasil penyelidikan, terdakwa diketahui mulai menanam ganja sejak Agustus 2025 dengan memanfaatkan tenda hidroponik yang dirakit oleh rekannya.

Bibit ganja awalnya disemai menggunakan tisu basah sebelum dipindahkan ke media tanam khusus hingga tumbuh besar. Polisi menemukan sejumlah perlengkapan penanaman modern yang digunakan untuk merawat tanaman tersebut.

Saat penggerebekan berlangsung, petugas menyita 14 batang ganja dengan ukuran bervariasi, mulai dari bibit hingga tanaman setinggi sekitar satu meter. Selain itu, ditemukan pula puluhan bibit ganja, biji ganja kering, daun ganja hijau dan kering, serta perlengkapan budidaya lainnya.

Total barang bukti yang diamankan mencapai 278,2 gram bruto atau 133,06 gram netto. Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah (Polda) Bali memastikan seluruh barang bukti positif mengandung narkotika golongan I jenis ganja.

Perkara tersebut kini menunggu agenda sidang berikutnya untuk pembelaan terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kriminal