Admin Freelance Ungkap Bocoran HPS di Sidang Korupsi Eks Bupati Ponorogo

Admin Freelance Ungkap Bocoran HPS di Sidang Korupsi Eks Bupati Ponorogo

Bagikan:

SURABAYA – Persidangan dugaan korupsi proyek pembangunan fasilitas kesehatan di Kabupaten Ponorogo kembali mengungkap indikasi pengaturan tender proyek pemerintah. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), seorang tenaga administrasi lepas mengaku menerima dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebelum proses penawaran resmi dimulai untuk proyek pembangunan paviliun Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) senilai lebih dari Rp14 miliar.

Fakta tersebut terungkap dalam sidang perkara yang menyeret mantan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, Selasa (19/05/2026). Seorang admin freelance bernama Novita memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim terkait proses administrasi sejumlah perusahaan yang mengikuti tender proyek pemerintah.

Novita mengaku menangani administrasi beberapa perusahaan sekaligus, yakni CV Fajar Makmur, CV Cipta Makmur Jaya, CV Giri Kencana, dan CV Sunda Mandiri. Seluruh perusahaan tersebut disebut berada dalam kendali kontraktor yang sama, yakni Sucipto.

“Tugas saya mulai dari melakukan penawaran, kualifikasi ke dinas, menyusun laporan selesai pekerjaan, baru mengurus pencairan,” ungkap Novita dalam persidangan sebagaimana diwartakan Harian Disway, Selasa, (19/05/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyoroti proyek Pembangunan Gedung Paviliun atau Peningkatan Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Bidang Medis RSUD tahun 2024 yang memiliki nilai kontrak mencapai Rp14,3 miliar.

Dalam kesaksiannya, Novita mengungkap dugaan adanya pengondisian tender melalui pemberian dokumen HPS sebelum proses lelang berlangsung. Dokumen tersebut diterimanya dari seorang staf bernama Mela yang disebut memperoleh data itu dari pihak lain bernama Mujib.

“Dikasih HPS-nya untuk perkiraan harganya supaya penyusunannya tidak terlalu lama,” tutur Novita.

Keterangan itu memperkuat dugaan adanya pengaturan harga penawaran agar perusahaan tertentu dapat memenangkan proyek pemerintah. Novita juga mengaku proses unggah dokumen ke sistem Katalog Lokal berlangsung tanpa pesaing dari perusahaan lain.

“Waktu itu yang muncul untuk pekerjaan itu hanya dari kami saja. Tidak ada pembanding,” tegas Novita.

Selain membeberkan alur penyusunan dokumen tender, Novita mengaku memperoleh keuntungan finansial dari perannya mengurus administrasi perusahaan-perusahaan tersebut. Ia menyebut menerima fee sebesar satu persen dari nilai proyek yang dimenangkan.

Khusus proyek pembangunan paviliun RSUD Ponorogo senilai Rp14 miliar, Novita mengaku menerima bayaran bersih hingga Rp112 juta.

Sidang perkara dugaan korupsi proyek infrastruktur tersebut masih akan berlanjut dengan agenda pembuktian dari tim JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kesaksian Novita dinilai menjadi bagian penting untuk mengungkap dugaan intervensi dalam penentuan pemenang tender proyek pemerintah di Ponorogo. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Korupsi