Kejari Sigi Tahan Dua Pejabat Terkait Dugaan Pungli Proyek Pakan Ternak

Kejari Sigi Tahan Dua Pejabat Terkait Dugaan Pungli Proyek Pakan Ternak

Bagikan:

SIGI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi menetapkan dua pejabat di lingkungan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) proyek pembangunan dan pengadaan olahan pakan. Penyidik menduga terjadi permintaan fee proyek hingga 10 sampai 20 persen kepada para penyedia kegiatan sepanjang tahun anggaran 2023 hingga 2024.

Penetapan tersangka diumumkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sigi, Irwan Ganda Saputra, dalam konferensi pers di Aula Kejari Sigi, Desa Pombewe, Selasa (19/05/2026). Dalam kegiatan itu, Kajari Sigi didampingi Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Resky Andri Ananda, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) M. Apryadi, dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Mutiara Ayu Puspitasari.

Irwan menjelaskan, penyidikan berawal dari dugaan penyimpangan proyek pembangunan dan pengadaan olahan pakan pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi. Proyek tersebut meliputi jasa konsultansi perencanaan, pembangunan gedung olahan pakan, pengadaan peralatan, hingga konsultansi pengawasan.

“Pada tahun 2023 diduga ada permintaan fee sebesar 10 persen setelah dikurangi pajak untuk seluruh jenis pekerjaan. Sedangkan tahun 2024 nilainya meningkat hingga 20 persen untuk beberapa kegiatan,” ungkap Irwan sebagaimana dilansir Radar Palu, Selasa, (19/05/2026).

Menurut penyidik, praktik dugaan pemungutan tersebut dilakukan MA yang saat itu menjabat Kepala Bidang (Kabid) Pembibitan dan Produksi Ternak sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) atas perintah IH yang menjabat Sekretaris Dinas sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Untuk pekerjaan konsultansi perencanaan, pengadaan peralatan, dan konsultansi pengawasan tahun 2024, penyedia proyek disebut diminta menyerahkan hingga 20 persen dari nilai pekerjaan setelah pajak. Sementara pekerjaan fisik dikenakan permintaan fee sebesar 10 persen.

Dari hasil penyidikan sementara, total uang yang diduga terkumpul dari praktik tersebut mencapai sekitar Rp767,75 juta.

Kejari Sigi mengungkapkan proses penyidikan telah berlangsung sekitar dua bulan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01/P.2.20/Fd.2/03/2026 tertanggal 30 Maret 2026. Selama penyidikan berjalan, penyidik memeriksa 28 saksi dan menyita sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang diamankan meliputi dokumen proyek, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), buku rekening, rekening koran, stempel, telepon genggam, uang tunai, serta bukti elektronik lainnya.

Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni MA selaku Sekretaris Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi dan I selaku Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi.

Keduanya dijerat pasal tindak pidana korupsi terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palu selama 20 hari, terhitung sejak 19 Mei hingga 7 Juni 2026.

Kejari Sigi memastikan penyidikan masih terus dikembangkan dan membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut diperiksa dalam perkara dugaan korupsi tersebut. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Korupsi