MK Uji Aturan Dua Alat Bukti, Direktur Perusahaan Soroti Ketidakpastian Hukum

MK Uji Aturan Dua Alat Bukti, Direktur Perusahaan Soroti Ketidakpastian Hukum

Bagikan:

JAKARTA – Pengujian materiil terhadap definisi tersangka dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kembali bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang perbaikan permohonan, Selasa (19/05/2026), seorang direktur perusahaan bernama Yuli Dahlia bergabung sebagai Pemohon II dan menyoroti ketidakpastian hukum akibat ketentuan minimal dua alat bukti dalam penetapan tersangka.

Permohonan teregistrasi dengan Nomor 150/PUU-XXIV/2026 itu menguji Pasal 1 angka 28 KUHAP yang mengatur definisi tersangka. Para pemohon menilai norma tersebut hanya menitikberatkan jumlah alat bukti tanpa mengatur kualitas serta relevansi pembuktian terhadap dugaan tindak pidana.

“Di mana norma a quo hanya menekankan jumlah alat bukti menimbulkan ketidakpastian hukum dalam menjalankan usaha,” ujar Pemohon I Bernita Matondang dalam sidang di Ruang Sidang Panel MK, Jakarta, sebagaimana diberitakan Mkri, Selasa, (19/05/2026).

Bernita yang merupakan mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Terbuka menjelaskan, Yuli Dahlia sebagai direktur perusahaan memiliki tanggung jawab penuh terhadap aktivitas usaha, termasuk pengelolaan transaksi, distribusi barang, hingga hubungan kerja sama dengan instansi pemerintah.

Menurut para pemohon, kondisi tersebut membuat Pemohon II berpotensi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi meski unsur kerugian negara belum dibuktikan melalui audit lembaga berwenang. Situasi itu dinilai dapat mengganggu reputasi perusahaan, menurunkan kepercayaan mitra usaha, serta menghambat kegiatan bisnis.

Dalam sidang perbaikan permohonan, para pemohon juga menambahkan alat bukti P6 hingga P7. Selain itu, dasar pengujian dipersempit hanya pada Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 terkait jaminan kepastian hukum yang adil.

Para pemohon menilai frasa “minimal 2 (dua) alat bukti” dalam Pasal 1 angka 28 KUHAP tidak memberikan parameter hukum yang jelas mengenai kualitas alat bukti. Ketentuan tersebut dinilai hanya berfokus pada aspek kuantitas tanpa mengatur standar pembuktian yang terukur dan relevan terhadap unsur tindak pidana.

Mereka juga menyoroti tidak adanya ketentuan mengenai legalitas alat bukti yang digunakan penyidik. Menurut pemohon, warga negara tidak dapat memastikan apakah alat bukti diperoleh melalui prosedur yang sah dan apakah cacat prosedur dapat memengaruhi keabsahan status tersangka.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan frasa “minimal 2 (dua) alat bukti” bertentangan dengan konstitusi secara bersyarat atau conditionally unconstitutional. Pemohon meminta norma tersebut dimaknai bahwa alat bukti harus memiliki kualitas pembuktian memadai dan relevan langsung terhadap unsur tindak pidana yang disangkakan.

Khusus dalam perkara tindak pidana korupsi yang mensyaratkan adanya kerugian negara, para pemohon meminta salah satu alat bukti wajib berupa hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sidang perkara ini dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Suhartoyo menyatakan hasil persidangan akan dibawa ke Rapat Permusyawaratan Hakim untuk menentukan kelanjutan perkara, apakah dilanjutkan ke tahap pemeriksaan berikutnya atau diputus tanpa sidang lanjutan. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Hukum Nasional