PN Bengkalis Tolak Praperadilan Tersangka Karhutla di Rupat Utara

PN Bengkalis Tolak Praperadilan Tersangka Karhutla di Rupat Utara

Bagikan:

BENGKALIS – Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menolak gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan di Desa Titi Akar, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Riau. Putusan tersebut memperkuat keabsahan proses penyidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis terhadap Parlindungan Hutabarat.

Putusan dibacakan Hakim Tunggal Deswina Dwi Hayanti dalam sidang yang digelar Selasa (19/05/2026). Dalam pertimbangannya, hakim menilai pihak pemohon tidak mampu membuktikan dalil-dalil yang diajukan selama proses persidangan berlangsung.

Gugatan praperadilan sebelumnya diajukan Parlindungan Hutabarat melalui kuasa hukumnya, DT Nouvendi SK dan Jhonson Wilsen Manullang. Permohonan itu diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam perkara dugaan kebakaran lahan dan pendudukan kawasan hutan secara ilegal di wilayah Rupat Utara.

Dalam persidangan, pengadilan menyatakan langkah penyidik telah sesuai prosedur hukum karena didukung sedikitnya dua alat bukti yang sah. Alat bukti tersebut meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen surat, hingga barang bukti elektronik.

Proses pembelaan dari pihak termohon dilakukan oleh Bidang Hukum (Bidkum) Kepolisian Daerah (Polda) Riau bersama Seksi Hukum (Sikum) Polres Bengkalis. Tim tersebut menangani proses persidangan praperadilan terkait perkara dugaan kebakaran hutan dan lahan di kawasan Petak 13 Dusun Hutan Samak.

Fakta yang terungkap selama sidang dinilai menguatkan adanya dugaan kelalaian maupun unsur kesengajaan dalam peristiwa kebakaran lahan yang menjadi objek perkara.

“Dengan ditolaknya gugatan tersebut, seluruh rangkaian proses hukum dan penyidikan yang dilakukan oleh Polres Bengkalis dinyatakan sah demi hukum dan dapat terus dilanjutkan,” tegas Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bengkalis Fahrian Saleh Siregar, sebagaimana diberitakan Riau Pos, Selasa, (19/05/2026).

Putusan tersebut sekaligus membuka jalan bagi penyidik untuk melanjutkan proses hukum hingga tahap berikutnya dalam penanganan kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan yang menjadi perhatian di wilayah Bengkalis. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Hukum