JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) mulai menyidangkan permohonan praperadilan yang diajukan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) terkait penanganan kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, Rabu (20/05/2026). Gugatan tersebut diajukan karena proses penyidikan dinilai mandek dan tidak menunjukkan perkembangan berarti.
Sidang perdana praperadilan digelar di Ruang Sidang Prof. H. Oemar Seni Adji PN Jaksel mulai pukul 10.03 WIB dengan menghadirkan pihak pemohon dari TAUD serta termohon dari Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya.
“Kedua belah pihak telah hadir. Selanjutnya sidang praperadilan dilaksanakan,” kata Hakim Ketua PN Jaksel Suparna, sebagaimana diberitakan Antara pada Rabu, (20/05/2026).
Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum Andrie Yunus membacakan permohonan praperadilan di hadapan hakim tunggal. Salah satu anggota TAUD yang hadir dalam sidang yakni Alif Fauzi Nurwidiastomo.
Permohonan praperadilan diajukan menyusul penanganan laporan dugaan penganiayaan terhadap Andrie Yunus yang dinilai tidak berjalan optimal. TAUD menilai penyidikan pada Laporan Polisi Model A yang ditangani Polda Metro Jaya tidak mengalami perkembangan maupun tindak lanjut penegakan hukum.
Saat ini terdapat dua laporan yang berkaitan dengan kasus tersebut, yakni Laporan Polisi Model A yang dibuat pihak kepolisian serta Laporan Polisi Model B yang sebelumnya dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Melalui praperadilan ini, pihak pemohon berharap ada kepastian hukum terhadap penanganan kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS tersebut serta mendorong proses penyidikan berjalan lebih transparan dan akuntabel. []
Redaksi05

