Senat AS Setujui Pembatasan Wewenang Perang Trump atas Iran

Senat AS Setujui Pembatasan Wewenang Perang Trump atas Iran

Bagikan:

WASHINGTON DC – Senat Amerika Serikat (AS) menyetujui langkah awal pembatasan kewenangan perang Presiden Donald Trump terkait konflik Iran setelah mayoritas senator mendukung resolusi yang diajukan Partai Demokrat dalam pemungutan suara, Selasa (19/05/2026).

Resolusi tersebut lolos dari tahap komite dengan perolehan suara 50 banding 47. Keputusan itu menjadi kemenangan penting bagi Partai Demokrat setelah tujuh kali upaya serupa sebelumnya gagal mendapat dukungan mayoritas di Senat AS.

Empat senator Partai Republik turut mendukung pengesahan resolusi tersebut, yakni Susan Collins dari Maine, Lisa Murkowski dari Alaska, Rand Paul dari Kentucky, dan Bill Cassidy dari Louisiana. Sementara itu, Senator John Fetterman menjadi satu-satunya anggota Partai Demokrat yang menolak langkah tersebut.

Persetujuan Senat ini dinilai sebagai sinyal meningkatnya kekhawatiran politik di AS terhadap eskalasi perang dengan Iran dan kewenangan presiden dalam penggunaan kekuatan militer tanpa persetujuan Kongres.

Sebagaimana diberitakan Kompas, Selasa (20/05/2026), pemungutan suara itu juga menjadi kali pertama Bill Cassidy mendukung resolusi kewenangan perang terkait Iran setelah sebelumnya menolak langkah serupa.

Meski lolos di Senat, resolusi tersebut masih harus melewati tahapan lanjutan sebelum dapat diberlakukan. Bahkan jika disetujui kedua majelis Kongres, Presiden Trump diperkirakan akan menggunakan hak veto terhadap aturan tersebut.

Namun, Partai Demokrat menilai pengesahan resolusi itu tetap memiliki dampak politik penting karena dapat memberi tekanan terhadap kebijakan perang Gedung Putih di Timur Tengah.

Konflik antara AS dan Iran sendiri memanas sejak serangan gabungan AS dan Israel ke Teheran pada 28 Februari 2026. Iran kemudian membalas dengan menyerang Israel serta pangkalan militer AS di kawasan Timur Tengah dan menutup akses pelayaran di Selat Hormuz.

Ketegangan sempat mereda setelah Washington dan Teheran menyepakati gencatan senjata selama dua pekan serta menggelar perundingan di Islamabad, Pakistan, pada 11 April 2026. Namun, negosiasi mengalami kebuntuan setelah Iran menolak membuka kembali Selat Hormuz dan menghentikan program uranium.

Situasi semakin memanas ketika Trump memerintahkan militer AS memblokade Selat Hormuz pada 13 April 2026 untuk meningkatkan tekanan ekonomi terhadap Iran. Blokade itu berlaku bagi seluruh kapal yang keluar masuk pelabuhan Iran di Teluk Arab dan Teluk Oman.

Pada 17 April 2026, Iran sempat membuka kembali Selat Hormuz menyusul kesepakatan gencatan senjata antara Israel dan Lebanon. Akan tetapi, sehari berselang Teheran kembali menutup akses pelayaran karena blokade angkatan laut AS masih berlangsung. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Internasional Perang