Dua Pencuri Motor dan Burung di Bandar Lampung Ditembak Polisi

Dua Pencuri Motor dan Burung di Bandar Lampung Ditembak Polisi

Bagikan:

BANDAR LAMPUNG – Dua pemuda di Kota Bandar Lampung, Lampung, ditembak polisi setelah diduga melakukan perlawanan saat ditangkap terkait kasus pencurian sepeda motor dan burung milik aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. Kedua pelaku diamankan di sebuah rumah kos di wilayah Kedaton pada Rabu (20/05/2026) dini hari.

Peristiwa pencurian tersebut diduga dilakukan Nurul Arif (24) dan Wisnu Ramadhan (19) pada Selasa (19/05/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Pahoman, Bandar Lampung.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Lampung Yuni Iskandari mengatakan penangkapan dilakukan tim Tekab 308 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung di rumah kos para pelaku.

“Tadi malam tim Tekab 308 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung berhasil menangkap dua pelaku di Kedaton atas pencurian motor dan burung di rumah korban yang merupakan ASN di Pemprov Lampung,” katanya, sebagaimana diberitakan Detik, Rabu (20/5/2026).

Menurut Yuni, kedua pelaku diberi tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan aktif yang dinilai membahayakan petugas saat proses penangkapan berlangsung.

“Benar, ada perlawanan aktif yang membahayakan tim, sehingga diberikan tindakan tegas terukur yang mengenai kaki. Keduanya langsung dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan sebelum akhirnya dibawa ke Mapolda Lampung guna menjalani pemeriksaan,” jelasnya.

Selain menangkap kedua terduga pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor dan burung hasil curian. Petugas juga menemukan alat hisap bong di kamar kos tempat pelaku ditangkap.

“Jadi para pelaku ini sebelum tertangkap baru saja mengonsumsi sabu. Kami temukan alat hisap bong di kamar kos tersebut, kami menduga perlawanan yang diberikan para pelaku karena pengaruh sabu,” kata Yuni.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, kedua pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kriminal