Jaksa Bongkar Kode Amplop Diduga Suap di Bea Cukai

Jaksa Bongkar Kode Amplop Diduga Suap di Bea Cukai

Bagikan:

JAKARTA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya kode khusus pada amplop yang diduga berkaitan dengan pembagian uang suap dalam kasus importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Fakta itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (20/05/2026).

Kode-kode tersebut diungkap saat jaksa menghadirkan Orlando Hamonangan Sianipar alias Ocoy selaku Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC sebagai saksi dalam persidangan.

Dalam sidang, jaksa memperlihatkan foto amplop yang dijadikan barang bukti dan menanyakan sejumlah kode yang tertulis pada amplop tersebut kepada Ocoy.

“Izin, majelis, ini kami tampilkan ya foto, kemudian tadi mengaitkan dengan kode-kode yang Pak Ocoy pahami tentang siapa-siapa yang dapat jatah amplop itu. Izin majelis, kami tampilkan sampling amplop yang ada kodenya,” kata jaksa, sebagaimana diberitakan Detik, Rabu (20/05/2026).

Jaksa kemudian menanyakan kode bertuliskan “SIS” yang terdapat pada amplop. Ocoy menyebut kode tersebut merujuk kepada Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono.

“Nah ini, Pak Ocoy. Itu kode tiga, SIS, yang Pak Ocoy pahami SIS adalah Pak Sisprian?” tanya jaksa.

“Iya, Pak,” jawab Ocoy.

Jaksa kembali menyinggung kode lain bertuliskan “SS” yang juga dikaitkan dengan nama Sisprian.

“Baik. Kemudian, itu lagi di pojok itu ada SS. SS itu maksudnya siapa? Masih Pak Sisprian kah?” tanya jaksa.

“Iya, Pak,” jawab Ocoy.

Selain itu, jaksa mengungkap kode “OC” yang disebut merujuk kepada Ocoy sendiri. Data tersebut, menurut jaksa, diperoleh dari bagian keuangan perusahaan Blueray Cargo.

“Baik. Nah, ini kaitannya dengan data, izin majelis, ini adalah data yang kami dapat dari bagian keuangan BlueRay. Baik, sesuai kode dulu Pak Ocoy, sesuai kode dulu untuk yang tujuh, kode mulai delapan dulu, yang OC adalah saksi?”

“Iya, Pak,” jawab Ocoy.

Dalam persidangan itu, jaksa juga mengungkap nominal uang yang diterima Ocoy melalui amplop tersebut. Uang disebut diberikan dalam mata uang dolar Singapura.

“Jadi izin majelis, ini nilainya ini menggunakan nilai SGD. Jadi untuk Pak Ocoy ini nilainya ini menggunakan nilai SGD. Jadi untuk Pak Ocoy ini 42.800 dolar Singapura. Begitukah Pak Ocoy yang Pak Ocoy dalam bentuk SGD ya?” tanya jaksa.

“Iya, Pak,” ujar Ocoy.

Kasus ini menjerat tiga petinggi Blueray Cargo sebagai terdakwa, yakni John Field selaku pimpinan perusahaan, Deddy Kurniawan Sukolo sebagai Manajer Operasional, dan Andri selaku ketua tim dokumen perusahaan.

Jaksa KPK mendakwa ketiganya memberikan uang suap senilai Rp61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura kepada sejumlah pihak di lingkungan DJBC. Selain uang, para terdakwa juga didakwa memberikan fasilitas dan barang mewah dengan total nilai mencapai Rp1,8 miliar. []

Redaks05

Bagikan:
Hotnews Korupsi Nasional