MATARAM – Ahli hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Lucky Endrawati, menyatakan perkara gratifikasi dapat dibuktikan tanpa harus menghadirkan uang sebagai barang bukti utama. Keterangan tersebut disampaikan dalam sidang kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan tiga legislator di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Rabu (20/05/2026).
Dalam persidangan, Lucky menjelaskan ketentuan alat bukti dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru telah mengatur delapan jenis alat bukti sah untuk pembuktian perkara pidana.
“Dalam Pasal 235 KUHAP baru, alat bukti yang sah meliputi delapan jenis,” kata Lucky di hadapan majelis hakim, sebagaimana dilansir Antara, Rabu (20/05/2026).
Ia menerangkan delapan alat bukti tersebut meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa, barang bukti, bukti elektronik, pengamatan hakim, dan alat bukti lain yang diperoleh secara sah.
Menurut Lucky, pembuktian pidana telah dapat terpenuhi apabila terdapat minimal dua alat bukti yang sah di persidangan.
Dalam sidang tersebut, penasihat hukum terdakwa meminta jaksa penuntut umum menunjukkan bukti uang yang menguatkan dugaan gratifikasi terhadap tiga terdakwa. Namun, jaksa berpendapat alat bukti dalam perkara gratifikasi tidak selalu harus berupa uang tunai.
Jaksa menyebut pembuktian juga dapat diperkuat melalui pengakuan penerima maupun bukti transfer penitipan uang.
Selain membahas alat bukti, Lucky turut menjelaskan unsur gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 605 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Syaratnya yang diberi memiliki jabatan, kemudian ada pemberian barang atau janji sesuatu,” ujarnya.
Ia mengatakan unsur gratifikasi dapat terpenuhi ketika terdapat pemberian kepada penyelenggara negara yang memiliki kewenangan, tanpa harus melihat tujuan dari pemberian tersebut.
Lucky juga menyebut Pasal 605 ayat (1) KUHP dapat berdiri sendiri dan tidak harus dibuktikan secara kumulatif dengan unsur lain sebagaimana tercantum dalam Pasal 605 ayat (2) KUHP.
“Dalam aturannya, bisa tidak dibuktikan penerimanya,” ujar dia.
Berdasarkan fakta persidangan, belasan anggota dewan yang disebut sebagai penerima gratifikasi telah memberikan kesaksian di bawah sumpah di hadapan majelis hakim. Mereka menjelaskan peran pemberi hingga proses penerimaan uang gratifikasi.
Tiga terdakwa yang diduga berperan sebagai pemberi gratifikasi tunai tersebut merupakan anggota dewan, yakni Indra Jaya Usman, Hamdan Kasim, dan Muhammad Nashib Iqroman. Ketiganya diketahui sudah tidak lagi menjalani masa penahanan, namun tetap hadir dalam sidang lanjutan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dewi Santini. []
Redaksi05

