Bos Terra Drone Hadapi Vonis Kasus Kebakaran Tewaskan 22 Karyawan

Bos Terra Drone Hadapi Vonis Kasus Kebakaran Tewaskan 22 Karyawan

Bagikan:

JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjadwalkan pembacaan putusan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana Siagian, dalam perkara dugaan kelalaian kebakaran gedung kantor perusahaan yang menewaskan 22 karyawan. Sidang vonis digelar pada Kamis (21/05/2026) pukul 13.00 WIB.

Persidangan tersebut menjadi lanjutan dari proses hukum kasus kebakaran gedung PT Terra Drone di Jakarta Pusat yang terjadi pada Selasa (09/12/2025). Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, agenda sidang hari ini adalah pembacaan putusan terhadap terdakwa.

Dalam perkara itu, jaksa sebelumnya menuntut Michael dengan hukuman dua tahun penjara. Penuntut umum menilai terdakwa lalai dalam upaya pencegahan, pengurangan risiko, hingga penanganan kebakaran di lingkungan kantor perusahaan.

“Menyatakan terdakwa Michael Wisnu Wardhana Siagian telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain, melanggar Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama penuntut umum,” kata jaksa saat membacakan tuntutan, sebagaimana dilansir Detik, Kamis (21/05/2026).

Jaksa juga meminta majelis hakim tetap menahan terdakwa setelah pembacaan putusan nantinya.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Michael Wisnu Wardhana Siagian dengan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. Menyatakan agar terdakwa Michael Wisnu Wardhana Siagian tetap ditahan,” lanjut jaksa.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut kebakaran tersebut menyebabkan 22 pekerja PT Terra Drone meninggal dunia. Sementara itu, terdapat sejumlah hal yang dinilai meringankan terdakwa selama persidangan berlangsung.

“Keadaan yang meringankan terdakwa bersikap kooperatif, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum, telah adanya perdamaian antara terdakwa dengan 20 pihak keluarga korban,” jelas jaksa.

Kasus kebakaran kantor PT Terra Drone sempat menjadi sorotan publik karena besarnya jumlah korban jiwa dalam insiden tersebut. Putusan majelis hakim dalam sidang vonis hari ini dinilai akan menjadi penentu arah akhir proses hukum terhadap perkara kelalaian yang menimbulkan korban massal itu. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Hukum Nasional