Sidang Korupsi Alkes Lamteng Bongkar Dugaan Fee Proyek 20 Persen

Sidang Korupsi Alkes Lamteng Bongkar Dugaan Fee Proyek 20 Persen

Bagikan:

BANDAR LAMPUNG – Persidangan kasus dugaan korupsi dan suap proyek pengadaan alat kesehatan di Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) kembali mengungkap dugaan pengaturan proyek serta pembicaraan mengenai fee pekerjaan. Fakta itu muncul dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang, Kamis (21/05/2026), saat Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat saksi dari lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamteng.

Perkara tersebut menjerat sejumlah terdakwa, yakni mantan Bupati Lamteng Ardito Wijaya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lamteng Riki Hendra Saputra, Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Lamteng Ranu Hari Prasetyo, serta Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lamteng Anton Wibowo.

Salah satu saksi yang dihadirkan, Kepala Bidang (Kabid) Dinas Kesehatan Lamteng Sopian, mengaku mengenal Anton Wibowo sejak bertugas di Dinas Kesehatan pada bidang perencanaan dan pembangunan puskesmas. Ia juga menyebut Anton memiliki hubungan keluarga dengan Ardito Wijaya.

“Saya kenal dengan Pak Anton Wibowo karena beliau pernah di Dinas Kesehatan di bidang perencanaan dan pembangunan puskesmas, dan merupakan kerabat Pak Ardito Wijaya,” kata Sopian dalam persidangan, sebagaimana diberitakan Viva, Kamis (21/05/2026).

Dalam kesaksiannya, Sopian membenarkan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya dibuat penyidik KPK. Ia mengaku sempat berdiskusi dengan Anton Wibowo di rumahnya bersama dua orang dari bagian teknis terkait pemetaan kegiatan di Dinas Kesehatan tahun 2025.

“Pak Anton Wibowo memberi saran untuk melakukan pemetaan kegiatan di Dinas Kesehatan tahun 2025 dan menyerahkan data kepada beliau, setelah itu baru melapor ke Kadis Kesehatan saat itu Bu dr. Widia,” ujarnya.

Sopian juga mengungkap dirinya pernah diminta berkomunikasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait calon pemenang proyek. Namun, menurut dia, proses tersebut tetap diarahkan agar mengikuti prosedur pengadaan barang dan jasa.

Selain itu, ia mengaku sempat diarahkan untuk berkonsultasi dengan Direktur LKK Putra Mandiri, M. Lukman Sjamsuri, karena masih belum memahami sepenuhnya mekanisme pengadaan setelah baru menjabat.

Dalam sidang tersebut, jaksa KPK turut mendalami dugaan pembicaraan mengenai fee proyek yang nilainya disebut mencapai 15 hingga 20 persen. Menurut Sopian, pembahasan soal fee proyek disebut telah menjadi “rahasia umum” di lingkungan terkait.

Saksi juga menyatakan dirinya hanya mengetahui proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dalam rangkaian pengadaan yang kini tengah diproses hukum di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang.

Hingga persidangan berakhir, majelis hakim masih melanjutkan pendalaman keterangan para saksi guna mengurai dugaan aliran dana dan keterlibatan masing-masing pihak dalam proyek pengadaan alat kesehatan tersebut. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Korupsi