Bea Cukai Selamatkan Rp8,66 Miliar dari Peredaran Rokok Ilegal

Bea Cukai Selamatkan Rp8,66 Miliar dari Peredaran Rokok Ilegal

Bagikan:

JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp8,66 miliar setelah menggagalkan peredaran 8.944.800 batang rokok ilegal tanpa pita cukai yang diduga diproduksi di Jawa Timur (Jatim). Kasus tersebut kini memasuki tahap penyidikan dengan satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman barang kena cukai berupa rokok ilegal menggunakan truk yang melintas di wilayah pengawasan Bea Cukai Jakarta. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan analisis dan pendalaman sebelum menggelar operasi bersama Patroli Jalan Raya (PJR) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya pada awal Juni 2026 di Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan 8.000.800 batang rokok ilegal merek SS tanpa pita cukai yang kemudian diamankan ke Kantor Bea Cukai Jakarta. Hasil pemeriksaan lebih lanjut mengungkap adanya jaringan distribusi yang lebih luas.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, mengatakan perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan melibatkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

“Saat ini perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Bea Cukai bekerja sama dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Pelaku berinisial PY telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Djaka dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, Selasa (09/06/2026).

Berdasarkan keterangan tersangka PY, rokok ilegal itu dikirim atas perintah seseorang berinisial HH yang diduga menjadi pengendali barang di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur (Jatim). Barang tersebut rencananya dikirim ke sebuah gudang di Jalan Kampung Kemeranggen, Taman Baru, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten.

Tim gabungan kemudian melakukan pengembangan bersama Pusat Polisi Militer (Puspom) Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dari hasil penggeledahan di gudang tujuan, petugas kembali menemukan 944.000 batang rokok ilegal merek SS dan 41 tanpa pita cukai. Hasil penyelidikan awal menunjukkan barang yang tersimpan di lokasi tersebut diduga milik seseorang berinisial AS.

Djaka menegaskan penyidikan tidak akan berhenti pada tersangka yang telah ditetapkan. Aparat penegak hukum akan terus menelusuri keterlibatan pihak lain, termasuk pemilik barang dan produsen rokok ilegal yang diduga beroperasi di Jatim.

“Bea Cukai mengimbau kepada para produsen yang masih memproduksi rokok ilegal, kami tidak akan tinggal diam. Ini merupakan amanat bagi Bea Cukai untuk mengawal penerimaan negara,” kata Djaka, sebagaimana diberitakan Okezone, Selasa (09/06/2026).

Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan mencapai 8.944.800 batang rokok ilegal dengan estimasi nilai barang sebesar Rp13,28 miliar. Dari penindakan tersebut, negara berpotensi menyelamatkan penerimaan sebesar Rp8,66 miliar yang terdiri atas cukai Rp6,67 miliar, pajak rokok Rp667,28 juta, dan Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT) sebesar Rp1,32 miliar.

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai tembakau yang memiliki kontribusi signifikan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Kasus Nasional