Praperadilan Asrul Azis Digelar 19 Juni, Status Tersangka Kuota Haji Diuji

Praperadilan Asrul Azis Digelar 19 Juni, Status Tersangka Kuota Haji Diuji

Bagikan:

JAKARTA – Upaya hukum Ketua Umum (Ketum) Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba (ASR), untuk menggugat status tersangkanya dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 akan mulai diuji di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (19/06/2026). Sidang perdana praperadilan tersebut menjadi forum untuk menguji keabsahan penetapan tersangka dan proses penahanan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan praperadilan yang diajukan ASR telah dijadwalkan untuk disidangkan pada 19 Juni 2026.

“Sidang pertama Jumat, 19 Juni 2026,” tulis laman SIPP PN Jakarta Selatan, sebagaimana dilansir Detiknews, Sabtu, (13/06/2026).

Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan pada Rabu (10/06/2026) dengan nomor perkara 89/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam keterangan perkara disebutkan bahwa gugatan berkaitan dengan sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa berupa penetapan tersangka.

“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka,” demikian keterangan pada SIPP.

Tim penasihat hukum ASR menyatakan praperadilan diajukan untuk menguji legalitas proses penyidikan dan penahanan kliennya. Salah satu poin yang dipersoalkan ialah tidak diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebelum penetapan tersangka dilakukan.

“Kami menghormati kewenangan KPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Namun setiap tindakan upaya paksa tetap harus dilakukan berdasarkan hukum. Penegakan hukum tidak boleh mengabaikan prinsip due process of law, asas praduga tidak bersalah, dan hak atas kepastian hukum yang adil,” ujar Rhama Rizky Vianto.

Selain itu, pihak pemohon juga mempertanyakan keberadaan dua alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka. Menurut mereka, alat bukti tersebut harus telah tersedia sebelum 30 Maret 2026, diperoleh secara sah, serta secara langsung mengarah pada dugaan keterlibatan ASR dalam perkara yang disidik.

Tim kuasa hukum juga menyoroti penerbitan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/22/Dik.00/01/03/2026 yang disebut terbit bersamaan dengan Surat Keputusan Penetapan Tersangka Nomor 524 Tahun 2026.

“Penyidikan seharusnya merupakan proses mencari dan mengumpulkan bukti untuk membuat terang suatu tindak pidana dan menemukan tersangkanya. Jika surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka diterbitkan pada tanggal yang sama, sementara klien kami tidak menerima SPDP dan tidak pernah diperiksa sebelumnya, maka patut dipertanyakan apakah penetapan tersangka tersebut lahir dari proses penyidikan yang objektif atau justru telah ditentukan terlebih dahulu,” ujarnya.

Di sisi lain, KPK telah lebih dahulu menahan ASR bersama Direktur Operasional (Dirops) PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham (ISM), sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama sejak 8 hingga 27 Juni 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

“Tersangka ISM dan ASR ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 8 sampai 27 Juni 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Taufik Ahmad Husein.

KPK menduga kedua tersangka bersama pihak Kementerian Agama mengatur distribusi kuota haji khusus tambahan kepada perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour dan NRA Grup atau Asosiasi Kesthuri. Skema tersebut diduga memungkinkan penawaran kuota haji tambahan melalui jalur percepatan tanpa antrean reguler.

“Atas perbuatannya tersebut, PT Makassar Toraja (Maktour) memperoleh keuntungan tidak sah atau illegal gain pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp 27,8 miliar,” sebutnya.

Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Agama Ishfah Abidal Azis (IAA), Ismail Adham (ISM), dan Asrul Azis Taba (ASR). Hasil sidang praperadilan nantinya akan menjadi salah satu tahapan penting yang menentukan keberlanjutan proses hukum terhadap ASR. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Hukum Nasional