JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Fitri Assiddikki sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana program corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemanggilan ulang ini dilakukan setelah yang bersangkutan sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik.
Fitri, yang diketahui berprofesi sebagai model dan pernah menjadi staf ahli salah satu tersangka, Heri Gunawan, dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (15/06/2026).
Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana program sosial BI dan OJK.
“Saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam program sosial atau CSR di Bank Indonesia dan OJK,” kata Budi kepada wartawan, Senin (15/06/2026).
Budi belum merinci materi pemeriksaan terhadap saksi tersebut. Namun, ia memastikan pemeriksaan berlangsung di kantor lembaga antirasuah.
“Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK,” ujarnya.
Sebelumnya, Fitri telah dipanggil penyidik pada 9 hingga 11 Juni 2026 bersama sejumlah saksi lain, termasuk Heri Gunawan dan Kartini Buchari. Namun, seluruh pihak yang dipanggil saat itu tidak hadir tanpa memberikan keterangan.
Pemeriksaan saksi dalam perkara ini berkaitan dengan penelusuran aliran dana dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dikaitkan dengan tersangka Heri Gunawan. Kasus tersebut diduga berlangsung dalam rentang 2020 hingga 2022.
KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Satori dan Heri Gunawan, yang saat peristiwa terjadi merupakan anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Penyidik menduga dana program sosial yang disalurkan BI dan OJK tidak digunakan sesuai peruntukannya.
Dalam pengembangan perkara, KPK juga menyita satu unit kendaraan roda empat senilai sekitar Rp1 miliar yang diduga berkaitan dengan aliran dana dari tersangka kepada saksi.
“Dari saudara HG, FA diduga menerima uang lebih dari Rp 2 miliar dan dibelikan 1 unit kendaraan roda empat senilai sekitar Rp 1 miliar,” ujar Jubir KPK.
“Adapun hari ini penyidik telah mengamankan kendaraan tersebut untuk dilakukan penyitaan,” tambahnya.
Penyidik terus menelusuri aset dan aliran dana guna mengungkap secara menyeluruh dugaan korupsi dana program sosial BI dan OJK, sebagaimana diberitakan Detik, Senin (15/06/2026). Proses penyidikan diharapkan dapat memperjelas pihak-pihak yang diduga menerima manfaat dari aliran dana tersebut sekaligus memperkuat pembuktian perkara di pengadilan. []
Redaksi05

