Abdi Negara Diingatkan Agar Tak Terlibat Politik Praktis

Abdi Negara Diingatkan Agar Tak Terlibat Politik Praktis

images

PALANGKA RAYA – Kalangan anggota DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, mengimbau kepada seluruh pegawai negeri sipil mematuhi larangan berkampanye maupun menjadi tim sukses salah satu pasangan calon Pilkada 2015.

“Larangan PNS terlibat langsung dalam politik praktis dan aturan pun sudah jelas dikatakan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 tahun 2004,” kata anggota Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, AT Prayer, Pada Hari Rabu (14/10).

Politikus Nasdem itu mengatakan ASN harus netral dalam setiap kepentingan politik, termasuk pada pilkada yang akan digelar secara serentak pada 9 Desember 2015.

Oleh sebab itu, pihaknya meminta kepada seluruh jajaran KPU dan Panwaslu Palangka Raya bisa lebih mengontrol dan mengawasi pergerakan-pergerakan ASN apabila ada kemungkinan ikut berkampanye maupun menjadi tim sukses pada pilkada nanti.

Ia mengatakan pengawasan pilkada juga perlu dilakukan langsung oleh masyarakat luas, agar jika terjadi pelanggaran mereka dapat segera melaporkan kepada pihak terkait.

Selain itu, masyarakat diharapkan agar ikut berperan serta dalam proses pengawalan pilkada.

“Keterlibatan masyarakat dalam proses pilkada menjadi poin penting dan memudahkan pengawasan terhadap pelanggaran yang terjadi,” kata dia.

“Semua PNS juga sudah memahami larangan itu sehingga tetap mengedepankan profesionalitas diri sebagai PNS dan tetap bersikap netral dalam setiap pemilihan kepala daerah,” tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi menegaskan pegawai negeri sipil harus netral dan profesional dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak 2015.

“Ini tidak main-main, UU jelas melarang. Kalau ada PNS yang tidak mengindahkan ketentuan UU untuk netral selama pilkada maka sanksinya akan sangat tegas dan berat,” katanya.

Peraturan mengenai hal tersebut tertuang dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang melarang PNS untuk terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan pemilihan kepala daerah dan kegiatan kampanye, baik secara aktif maupun tidak aktif, langsung ataupun tidak langsung.

“Sanksinya sudah jelas tidak ada sanksi ringan, langsung sanksi sedang yang bisa dicopot dari jabatan kalau kemudian terbukti menggunakan fasilitas negara atau dengan sengaja merugikan kepentingan luas,” ujarnya. [] ANT

Serba-Serbi