JAKARTA – Penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki babak baru setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing, sebagai tersangka. Penetapan tersebut memperluas rangkaian perkara yang sebelumnya telah menjerat lima tersangka lain dari unsur penyelenggara program dan pihak swasta.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti.
“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi, saudara GHS, dan berdasarkan dua alat bukti yang ada, maka tim penyidik menetapkan saudara GHS selaku pihak swasta sebagai tersangka dalam perkara dimaksud,” kata Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Kamis (18/06/2026), sebagaimana diberitakan Detik, Kamis (18/06/2026).
Menurut penyidik, Glory Harimas diduga memiliki peran dalam proses pengelolaan titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi bagian dari pelaksanaan program MBG. Penyidik menduga tersangka memperoleh akses terkait pengelolaan titik dapur melalui mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana.
Syarief menjelaskan, tersangka diduga diminta mencari mitra SPPG dan kemudian memperoleh akses terhadap sejumlah titik dapur yang selanjutnya ditawarkan kepada pihak lain yang ingin mengelola fasilitas tersebut.
“Selanjutnya, setelah yayasan Saudara GHS memiliki titik dapur, yayasan tersebut menjual titik dapur SPPG kepada pihak-pihak yang berkeinginan untuk mendirikan dapur di daerah lokasi titik dapur tersebut,” ujarnya.
Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan adanya akses komunikasi yang diberikan kepada tersangka dalam proses pengelolaan status titik dapur SPPG yang berada di bawah naungan yayasannya.
“Bahwa Saudara GHS diberikan akses oleh Saudara DH untuk berkomunikasi dengan tim verifikator yang ditunjuk oleh Saudara DH, sehingga Saudara GHS dapat melakukan pengurusan atas rollback terhadap SPPG di bawah naungan yayasan Saudara GHS untuk dikembalikan statusnya,” lanjut Syarief.
Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG bertambah menjadi enam orang. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) Andri Mulyono sebagai tersangka.
Kejagung menduga terdapat sejumlah penyimpangan dalam tata kelola program MBG, mulai dari dugaan afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG hingga dugaan mark up pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi. Penyidik menyatakan pengusutan perkara masih terus berlangsung untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta mengungkap keseluruhan alur dugaan tindak pidana korupsi tersebut. []
Redaksi05

