Roy Suryo dan Tifauzia Ditangkap, Kasus Ijazah Jokowi Masuki Babak Baru

Roy Suryo dan Tifauzia Ditangkap, Kasus Ijazah Jokowi Masuki Babak Baru

Bagikan:

JAKARTA – Proses hukum kasus dugaan pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi dokumen elektronik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, memasuki babak baru. Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menjemput paksa Roy Suryo pada Jumat (19/06/2026) pagi setelah sebelumnya berstatus tersangka dalam perkara tersebut.

Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menyatakan kliennya dijemput penyidik di kediamannya sekitar pukul 07.00 WIB. Menurutnya, tindakan tersebut dilakukan meski Roy Suryo selama ini dinilai kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik dan kewajiban lapor.

“Hari ini klien kami Roy Suryo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya,” kata Khozinudin, sebagaimana dilansir Kompas, Jumat, (19/06/2026).

Khozinudin mengaku menyayangkan langkah yang diambil penyidik karena menurutnya tidak ada indikasi kliennya menghambat proses penyidikan.

“Padahal klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan wajib lapor,” kata dia.

Selain Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma juga dilaporkan dijemput penyidik pada hari yang sama sekitar pukul 06.47 WIB di apartemennya. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai alasan maupun dasar penangkapan kedua tersangka tersebut.

Sejumlah pejabat Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya yang dihubungi media, yakni Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum), Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas), serta Kepala Subdirektorat Keamanan Negara (Kasubdit Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan kasus tersebut.

Kasus ini bermula dari laporan yang berkaitan dengan tudingan ijazah palsu terhadap Joko Widodo. Setelah melalui proses penyidikan, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

“Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya Asep Edi Suheri dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (7/11/2025).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Dalam perkembangannya, perkara tersebut dibagi menjadi dua klaster. Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma masuk dalam klaster kedua yang berkaitan dengan dugaan penghapusan, penyembunyian, serta manipulasi dokumen elektronik.

Seiring berjalannya proses hukum, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dihentikan setelah keduanya menempuh mekanisme restorative justice dan memperoleh Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Rismon Sianipar juga mengikuti langkah serupa setelah mengakui kekeliruan dalam penelitiannya terkait ijazah Joko Widodo.

Penangkapan Roy Suryo menandai fase baru penanganan perkara yang telah berjalan sejak 2025. Publik kini menanti penjelasan resmi dari kepolisian mengenai dasar tindakan tersebut serta kelanjutan proses hukum terhadap para tersangka yang masih menjalani penyidikan. []

Redaksi05

Bagikan:
Breaking News Hukum Nasional