Polisi Bongkar Dugaan Rekayasa Perampokan di Menteng, Berujung Kasus Percobaan Pembunuhan

Polisi Bongkar Dugaan Rekayasa Perampokan di Menteng, Berujung Kasus Percobaan Pembunuhan

Bagikan:

JAKARTA – Kepolisian mengungkap dugaan rekayasa laporan perampokan dalam kasus penusukan seorang pria berinisial MHA (30) di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Hasil penyelidikan menunjukkan peristiwa tersebut bukan tindak pencurian dengan kekerasan, melainkan dugaan percobaan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh rekan kerja korban, UPS (31).

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Pusat menetapkan UPS sebagai tersangka setelah menemukan sejumlah ketidaksesuaian antara laporan awal, keterangan saksi, dan barang bukti di lokasi kejadian.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat, Roby Heri Saputra, mengatakan kecurigaan penyidik bermula dari keterangan awal yang menyebut dua pelaku perampokan masuk ke rumah melalui atap bangunan, menyekap korban, membawa kabur emas, dan melakukan penusukan.

“Kemudian kita temukan ternyata bahwa keterangan awal dari saksi awal saksi yang ada di TKP pertama itu atau saudari USP itu kita duga palsu,” ucap Roby Heri Saputra dalam konferensi pers di Jakarta, sebagaimana diberitakan Kompas, Jumat (19/06/2026).

Menurut penyidik, laporan awal diterima dari Kepolisian Sektor (Polsek) Menteng pada Selasa (16/06/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Namun, proses penyelidikan mendapati tidak ada bukti yang mengarah pada keberadaan dua pelaku perampokan sebagaimana yang dilaporkan sebelumnya.

“Yang menjadi kecurigaan awal adalah waktu kejadian dan waktu melaporkan. Karena waktu kejadian sampai dengan saksi melaporkan itu rentang waktunya cukup panjang atau lebih daripada satu jam,” kata dia.

Penyidik kemudian mengungkap hubungan antara korban dan tersangka. MHA diketahui berada di rumah UPS karena berencana menginap sebelum keduanya berangkat ke Bali pada keesokan harinya. Sebelumnya, mereka juga baru kembali dari kegiatan bersama di Bandung.

“Mereka baru pulang dari kegiatan bersama di Bandung, besoknya bersama lagi ke Bali. Jadi hari itu korban menginap di rumah tersangka,” kata Roby.

Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa bermula saat korban berada di lantai satu rumah dan sedang bermain gim menggunakan perangkat virtual reality. Pada saat yang sama, tersangka disebut sedang mengompres tangannya yang mengalami cedera.

“Korban ini sedang bermain game menggunakan virtual reality. Kemudian karena tangannya pelaku ini cedera, dia mengompres tangannya,” jelas dia.

Penyidik menduga UPS kemudian menyetrum korban menggunakan perangkat power supply yang dirangkai dengan kabel dan kain basah. Setelah korban terjatuh, tersangka diduga memukul kepala dan punggung korban menggunakan wajan besi.

Saat korban berupaya menyelamatkan diri ke lantai atas, tersangka disebut mengejarnya dengan membawa alat setrum dan palu.

“Saat korban (MHA) mau melarikan diri (melalui jendela), pelaku (UPS) memerintahkan korban untuk berbaring di kasur sambil membawa alat setrum dan palu sehingga korban menurut,” jelas dia.

“Kemudian pelaku mengambil lagi tabung nitrogen dan memerintahkan korban untuk menghirup selama kurang lebih 10 menit,” lanjut Roby.

Karena menganggap cara tersebut tidak efektif, tersangka diduga memukul korban menggunakan tabung nitrogen hingga menyebabkan luka dan pendarahan. Setelah itu, tersangka mengambil pisau dapur dan melakukan penusukan.

“Dan kemudian melakukan penusukan ke bagian kepala, terus kemudian punggung dan leher korban,” ucap Roby.

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi mengungkap motif tindakan tersebut diduga dipicu rasa kesal dan dendam yang telah lama dipendam tersangka terhadap korban. Keduanya diketahui merupakan rekan kerja sekaligus pemilik perusahaan yang bergerak di bidang teknologi informasi.

“Motifnya adalah karena pelaku kesal kepada korban yang sudah dipendam sejak lama karena korban selama bekerja bersama dinilai bekerjanya lambat dan suka berkata yang membuat pelaku sakit hati,” tutur dia.

“Jadi korban dan pelaku ini adalah rekan kerja yang memiliki perusahaan bersama bergerak di bidang IT. Korban ini sebagai direktur utama dalam PT tersebut dan pelaku sebagai komisaris di dalam PT tersebut,” lanjut Roby.

Meski demikian, kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya motif lain yang melatarbelakangi dugaan percobaan pembunuhan tersebut. Saat ini UPS dijerat Pasal 459 juncto Pasal 17 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang percobaan pembunuhan berencana serta Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan.

“Jadi kalau untuk pembunuhan berencana itu 20 tahun atau seumur hidup, namun percobaan pembunuhan itu adalah dua per tiga. Jadi dua per tiga dari 20 tahun. Kalau penganiayaan berat itu 466 itu lima tahun. Kalau di 467 penganiayaan berat itu delapan tahun,” tambah Roby. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Kriminal Nasional