Bareskrim Tahan FH dalam Kasus Dugaan Penggelapan Dana PT DSI

Bareskrim Tahan FH dalam Kasus Dugaan Penggelapan Dana PT DSI

Bagikan:

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana masyarakat melalui PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Selain menahan satu tersangka baru, penyidik kini memfokuskan langkah pada pelacakan aset untuk memaksimalkan pemulihan kerugian para korban.

Penyidik menetapkan dan menahan FH, yang diketahui berperan sebagai pendiri (founder) sekaligus penasihat (advisor) PT DSI. Penahanan dilakukan setelah FH menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (19/06/2026).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Ade Safri Simanjuntak menjelaskan proses pemeriksaan berlangsung selama sekitar 10 jam sebelum penyidik memutuskan melakukan penahanan.

“Tersangka FH memenuhi panggilan penyidik dan diperiksa mulai pukul 11.00 WIB hingga 21.00 WIB. Didampingi kuasa hukumnya, penyidik mengajukan sebanyak 79 pertanyaan. Setelah pemeriksaan, dilakukan upaya paksa penahanan di Rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari ke depan demi kepentingan penyidikan,” kata Ade Safri, sebagaimana diberitakan Media Indonesia, Sabtu, (20/06/2026).

Kasus dugaan penipuan investasi tersebut diusut berdasarkan tujuh Laporan Polisi (LP) yang diterima Bareskrim Polri dan Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya sejak Oktober 2025 hingga Februari 2026. Perusahaan itu diduga menghimpun dana masyarakat yang kemudian disalurkan melalui proyek fiktif dengan memanfaatkan data nasabah penerima pinjaman (borrower) yang telah ada.

Menurut penyidik, praktik tersebut diduga berlangsung dalam rentang waktu cukup panjang dan mengakibatkan kerugian bagi sejumlah korban.

“Praktik lancung ini diduga telah berlangsung dalam kurun waktu periode tahun 2018 sampai dengan 2025,” ujar Ade Safri.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan lima tersangka perorangan, yakni TA, MY, ARL, AS, dan FH, serta satu tersangka korporasi. Tiga berkas perkara atas nama TA, MY, dan ARL telah dinyatakan lengkap atau P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung pada 9 Juni 2026. Sementara itu, berkas perkara AS, FH, dan korporasi masih dalam tahap penyelesaian.

Selain proses hukum, Bareskrim Polri juga mengoptimalkan penelusuran aset guna mengembalikan kerugian yang dialami para korban. Langkah tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan sejumlah lembaga terkait.

“Tim penyidik akan terus mengoptimalkan penelusuran aset, berkoordinasi dengan PPATK, OJK, Korlantas Polri, dan BPN untuk optimalisasi pemulihan kerugian (asset recovery). Kami juga berkoordinasi efektif dengan JPU dan LPSK untuk memfasilitasi mekanisme ganti rugi atau restitusi yang diajukan oleh para korban,” pungkasnya.

Kasus ini masih terus berkembang seiring upaya penyidik mengungkap aliran dana, menelusuri aset yang diduga terkait tindak pidana, serta membuka peluang penggantian kerugian bagi para korban melalui mekanisme hukum yang berlaku. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Kriminal Nasional