Ahli DPR di MK: MBG Perlu Evaluasi, Bukan Dihentikan

Ahli DPR di MK: MBG Perlu Evaluasi, Bukan Dihentikan

Bagikan:

JAKARTA – Perdebatan mengenai penempatan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam anggaran pendidikan kembali mengemuka dalam sidang uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran (TA) 2026 di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam persidangan yang digelar Selasa (23/06/2026), ahli yang dihadirkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai program tersebut masih dapat dikategorikan sebagai bagian dari anggaran pendidikan sepanjang ditujukan langsung kepada peserta didik dan tidak mengabaikan kebutuhan utama sektor pendidikan.

Sidang yang membahas Permohonan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, 52/PUU-XXIV/2026, dan 55/PUU-XXIV/2026 itu menghadirkan ahli dari DPR serta keterangan pihak Presiden. Pokok perkara yang diuji berkaitan dengan pengalokasian anggaran MBG dalam Pasal 22 ayat (3) UU APBN TA 2026 yang dimasukkan ke dalam komponen anggaran pendidikan.

Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia, Cecep Darmawan, menilai pelaksanaan MBG masih memerlukan evaluasi menyeluruh menyusul berbagai persoalan yang muncul selama implementasi program.

“Berbagai persoalan yang muncul dalam implementasi MBG menunjukkan perlunya perbaikan tata kelola program secara menyeluruh,” ujar Cecep dalam sidang di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Menurut Cecep, keberhasilan MBG tidak hanya bergantung pada besarnya alokasi anggaran, tetapi juga kualitas tata kelola program. Ia menilai berbagai laporan mengenai makanan tidak layak konsumsi, makanan basi, masalah higienitas, ketidaktepatan sasaran penerima manfaat, persoalan sampah, gangguan kegiatan belajar mengajar, hingga dugaan kebocoran anggaran dan tindak pidana korupsi (tipikor) menjadi catatan penting untuk perbaikan.

Meski demikian, Cecep berpandangan bahwa penghentian program belum menjadi solusi yang tepat. Ia menekankan pentingnya pembenahan manajemen dan tata kelola secara proporsional, transparan, akuntabel, serta tepat sasaran.

Cecep juga mengingatkan agar penganggaran MBG tidak mengurangi prioritas utama pendidikan nasional, seperti peningkatan kesejahteraan guru, pengembangan kompetensi tenaga pendidik, peningkatan mutu pembelajaran, pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan, serta pencapaian standar nasional pendidikan.

Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Oce Madril, menyampaikan bahwa perubahan sistem penganggaran dalam APBN kini berorientasi pada fungsi, bukan sektor. Karena itu, penentuan besaran anggaran pendidikan bergantung pada interpretasi terhadap fungsi pendidikan yang diatur dalam APBN.

Oce menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan sejumlah putusan MK sebelumnya, konstitusionalitas anggaran pendidikan ditentukan oleh terpenuhinya alokasi minimal 20 persen dari APBN serta keterkaitannya dengan tujuan pendidikan nasional.

“Anggaran pendidikan yang digunakan untuk program makan bergizi gratis sepanjang khusus dialokasikan dan diberikan kepada peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan yang tepat sasaran dan adanya peningkatan gizi bagi kelompok sasaran, maka Undang-Undang APBN yang mengatur anggaran demikian tidak melanggar ketentuann mandatory spending sebagaimana amanat Pasal 31 UUD 1945,” kata Oce.

Dalam pandangan ahli DPR, program MBG yang manfaatnya diterima langsung oleh peserta didik masih dapat dimasukkan ke dalam komponen anggaran pendidikan, selama tidak mencakup biaya operasional kelembagaan Badan Gizi Nasional (BGN) dan tetap memenuhi ketentuan alokasi minimal pendidikan yang diamanatkan konstitusi.

Adapun para pemohon dalam perkara ini mempermasalahkan penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN TA 2026 yang secara eksplisit memasukkan program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan ke dalam komponen anggaran pendidikan. Pemohon menilai norma tersebut berpotensi menimbulkan perluasan makna pendanaan operasional pendidikan tanpa batas yang jelas.

Sidang lanjutan pengujian UU APBN TA 2026 menjadi bagian penting dalam menentukan batas konstitusional penggunaan anggaran pendidikan, sekaligus memberikan kepastian hukum terkait posisi MBG dalam kebijakan fiskal nasional. Informasi ini sebagaimana diwartakan Humas Mkri, Selasa, (23/06/2026). []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Hukum Nasional